Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Daerah di Sumsel Tegas Larang Perpisahan dan Study Tour

ilustrasi pelajar (pexels.com/Wasio Kadir)
Intinya sih...
  • Tiga kabupaten di Sumatra Selatan melarang perpisahan dan study tour di sekolah menjelang pergantian tahun ajaran 2024/2025.
  • Dilarang menggelar perpisahan mewah, study tour ke luar daerah, serta aktifitas yang berpotensi ganggu ketertiban masyarakat.
  • Kebijakan tegas dikeluarkan untuk mengedepankan kesederhanaan, efisiensi biaya, dan keselamatan siswa dalam kegiatan sekolah.

Ogan Ilir, IDN Times – Sebanyak tiga kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel) melarang kegiatan perpisahan dan study tour yang diselenggerakan sekolah menjelang pergantian tahun ajaran 2024/2025. Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilie (OKI), dan Muara Enim.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Ogan Ilir (OI) dengan tegas melarang pihak sekolah mulai PAUD, SD, dan SMP untuk tidak menggelar perpisahan mewah. Hal ini dilakukan seiring akan selesainya tahun ajaran 2024/2025 serta menyambut kelulusan siswa-siswi kelas akhir.

Disdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran itu bernomor 420/807/Sekr/Dikbud.OI/2025 tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangan secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi. Dalam surat tersebut, Disdikbud Ogan Ilir menghimbau agar kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan secara sederhana, edukatif dan bermakna.

1. Kegiatan perpisahan jangan membebani biaya bagi wali siswa

(Ilustrasi wisuda) IDN Times/Mardya Shakti

Kepala Disdikbud Pemkab Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, pihaknya melarang kepada semua sekolah dari PAUD sampai tingkat SMP untuk tidak mengadakan kegiatan perpisahan mewah yang membebani biaya bagi orang tua atau wali siswa.

“Cukup digelar sederhana, pastinya tanpa mengurangi rasa syukur dan kebahagiaan kelulusan siswa-siswi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau guru dan siswa tidak melakukan aktifitas study tour atau karya wisata ke luar daerah yang berpotensi membahayakan para siswa.

2. Larangan study tour untuk menghindari kejadian tak diinginkan

Ilustrasi study tour (freepik)

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Disdik OKI, Muhammad Refly. Ia mengatakan, dalam momen libur semester memang kerap dimanfaatkan sekolah menggelar karya wisata ke sejumlah daerah.

"Biasanya mereka menghabiskan masa liburan sekolah dengan berkunjung ke sejumlah daerah. Upaya pelarangan ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dan mencegah adanya potensi penyimpangan pelaksanaan kegiatan di sekolah," terangnya.

Secara resmi Disdik OKI mengeluarkan surat edaran nomor 420/20/SKR/DISDIK/2025 melarang seluruh satuan pendidikan jenjang Paud, SD, dan SMP mengadakan kegiatan study tour dan perpisahan akhir tahun pelajaran 2024/2025.

Menurut Refly, penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang diterima dalam rapat koordinasi di ibukota Jakarta.

"Kami berharap semua satuan pendidikan terkhusus kepala sekolah Paud, SD dan SMP dapat mematuhi surat edaran ini demi kebaikan bersama," tegasnya.

3. Siswa dilarang melakukan konvoi sepeda motor dan aksi coret seragam

IDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin

Refly menekankan pentingnya mengedepankan kesederhanaan dan menghindari praktik yang bisa memicu pemborosan atau gangguan sosial lingkungan pendidikan.

"Siswa juga dilarang melakukan konvoi sepeda motor, aksi coret-coret seragam, serta kegiatan lainnya yang berpotensi ganggu ketertiban masyarakat," ucapnya 

Diketahui berdasarkan dari kalender pendidikan libur semester genap tahun ajaran 2024/2025 dimulai dari tanggal 23 Juni - 12 Juli 2025 mendatang.

4. Bupati Muara Enim melarang keras sekolah melakukan pungutan PPDB

Bupati Muara Enim Edison. (Dok. Pemkab Muara Enim)

Sementara itu, Bupati Muara Enim, Edison mengeluarkan kebijakan tegas terkait penyelenggaraan kegiatan di sekolah. Bupati meminta seluruh sekolah untuk menggelar acara perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah saja dan tidak berlebihan. 

Tak hanya itu, bupati juga melarang keras sekolah melakukan pungutan biaya penerimaan siswa baru (PPDB), mengadakan studi tur ke luar Kabupaten Muara Enim, serta menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Berdasarkan surat edaran yang telah ditandatangani bupati, pihaknya menekankan empat poin utama yakni kegiatan perpisahan siswa harus dikemas secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa kemewahan yang memberatkan orang tua.

"Kegiatan studi tur hanya diperbolehkan mengunjungi lokasi di dalam Kabupaten Muara Enim, demi efisiensi biaya dan keselamatan siswa," ucap Edison.

5. Sekolah akan disanksi jika tak patuhi surat edaran

Para pelajar di Muara Enim saat mengikuti upacara Hardiknas. (Dok. Pemkab Muara Enim)

Edison menegaskan, sekolah dilarang menahan ijazah siswa dalam bentuk apapun yang dapat merugikan mereka. Termasuk dilarang melakukan pungutan biaya apapun saat penerimaan siswa baru, baik atas nama sekolah, pribadi, maupun pejabat tertentu.

"Kalau masih ada yang tidak mematuhi edaran tersebut, nantinya akan kita identifikasi, dipanggil dan diberikan sanksi. Dan ini berlaku untuk seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP baik negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Muara Enim," jelas Bupati.

6. Disdik Sumsel terbitkan surat edaran

Wisuda SMA

Sebelumnya, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan wisuda atau perpisahan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Sumatra Selatan.

Plt Kadisdik Sumsel Zulkarnain mengatakan, SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 dikeluarkan menindaklanjuti SE Sekjen Kemendikbutristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMA.

"Kegiatan wisuda atau perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," ungkap Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Sumsel. Menurutnya, perpisahan sekolah bukanlah kegiatan wajib sehingga setiap sekolah tidak perlu membuat kegiatan besar di hotel sehingga membebani siswa dan wali murid.

"Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah," jelas dia.

Menurutnya, fenomena perpisahan siswa sekolah kerap dianggap kewajiban sehingga harus dilakukan oleh siswa. Adapun jika sekolah tetap melakukan perpisahan diharapkan hal itu tidak membebani secara finansial. Dirinya juga meminta setiap proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan diharapkan tidak dilaksanakan jika berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us