Palembang, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi Indonesia.
Nadiem bahkan mengancam kepada kampus yang tak menjalankan Permendikbud, akan mendapat sanksi administratif secara tegas. Sesuai pasal 19, Mendikbud akan melakukan penghentian pemberian bantuan dana dan menurunkan akreditasi kampus yang bersangkutan.
Untuk mendukung aturan tersebut, Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) telah mulai menerapkan aturan tersebut. Meski belum membentuk Satgas seperti yang diamanatkan Permendikbud, Polsri memulai menyosialisasikannya ke mahasiswa, dosen, dan staf.
"Sosialisasi Permendikbud nomor 30 tahun 2021 sudah kita lakukan. Sosialisasinya dilakukan secara offline dan online," ungkap pejabat Humas Polsri, Edi Aswan kepada IDN Times, Kamis (2/11/2021).