Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Palembang, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi Indonesia.

Nadiem bahkan mengancam kepada kampus yang tak menjalankan Permendikbud, akan mendapat sanksi administratif secara tegas. Sesuai pasal 19, Mendikbud akan melakukan penghentian pemberian bantuan dana dan menurunkan akreditasi kampus yang bersangkutan.

Untuk mendukung aturan tersebut, Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) telah mulai menerapkan aturan tersebut. Meski belum membentuk Satgas seperti yang diamanatkan Permendikbud, Polsri memulai menyosialisasikannya ke mahasiswa, dosen, dan staf.

"Sosialisasi Permendikbud nomor 30 tahun 2021 sudah kita lakukan. Sosialisasinya dilakukan secara offline dan online," ungkap pejabat Humas Polsri, Edi Aswan kepada IDN Times, Kamis (2/11/2021).

1. Polsri tidak mengeluarkan aturan turunan

Kepala Devisi Humas Polsri, Edi Aswan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Edi menjelaskan, Permendikbud secara nyata dan tegas mengatur persoalan pencegahan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hanya saja dari beragam pasal dan aturan tersebut, pihaknya tidak akan membuat aturan turunan. Mereka hanya sosialisasi isi aturan tersebut.

"Kita tidak buat turanannya, tapi kita sudah melakukan sosialisasi dengan mahasiswa dan civitas akademika Polsri," jelas dia.

2. Sanksi dan hukum dikembalikan kepada aturan hukum berlaku

Editorial Team