Palembang, IDN Times - Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa kasus pemberian fee proyek 16 paket jalan di Muara Enim pada 2019, diseret kemeja pengadilan. Mereka didakwa bersalah telah menerima uang fee dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.
Dalam sidang perdana kemarin, kesepuluh terdakwa dijerat pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Semua terdakwa menerima uang Rp2,3 miliar dan kesepuluh terdawa terancam 20 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ricky Benindo Magnas, Jumat (21/1/2022) kemarin.
