Oleh karena adanya penyebab-penyebab tersebut, pihak perempuan melayangkan permohonan perceraian. Pemohon perceraian dari pihak perempuan lebih tinggi dibandingkan dari laki-laki atau cerai talak.
"Dalam proses perceraian ini bukan serta merta langsung diputus cerai, tetapi tetap dilakukan mediasi agar rujuk. Jadi bukan langsung dicerai," ucapnya.
Adapun jumlah total perkara yang masuk pada 2023 ini sebanyak 1.462 perkara. Dengan rincian perkara cerai gugat sebanyak 1.145 perkara, dan sebanyak 317 perkara cerai talak.
"Dari semua perkara itu, sebanyak 1.367 perkara telah diputus cerai. Cerai gugat yang diputus sebanyak 1.070 perkara, dan cerai talak sebanyak 297 perkara," bebernya.