Adik Kandung Brigadir J Pernah Diminta Tanda Tangani Dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga saat ini belum menerima bahkan melihat hasil autopsi jenazah pria yang bakal berusia 28 tersebut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ibu, ayah, dan kakak korban tak pernah dimintai izin oleh pihak kepolisian untuk autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Namun adik Brigadir J yang juga anggota polisi bertugas di Mabes Polri, pernah diperintah untuk menandatangani sebuah dokumen.
"Setelah saya selidiki, adiknya mengatakan kalau dia diperintah oleh Karo Provos untuk menandatangani kertas, tapi tidak tahu apakah itu izin autopsi atau tidak," kata Kamaruddin, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J: Pahit Atau Manis Asal Sesuai Fakta
1. Adik kandung Brigadir J tak bisa melihat jasad kakaknya
Adik Brigadir J kata Kamaruddin, tak pernah melihat kondisi kakak kandungnya setelah menandatangi kertas atau dokumen tersebut.
"Tidak pernah melihat mayat abang saya, baik sebelum atau sesudah saya tanda tangani," kata Kamaruddin menirukan pernyataan adik Brigadir J.
Dia, kata Kamarudin, cuma melihat peti mati sang kakak dan tidak bisa membukanya.
Baca Juga: Guru SD Brigadir J Mengenang Sosok Anak Sekolah yang Sopan dan Pintar
2. Tawaran pindah berdatangan
Pasca kejadian penembakan itu, adik Brigadir J mendapat banyak tawaran dari berbagai pihak. Termasuk tawaran untum pindah tugas ke Jambi.
"Ada yang menawarkan pekerjaan, ada yang menawarkan hadiah, ada yang menawarkan untuk tidak lagi bertugas di Mabes dan pindah ke Jambi. Biar dekat dengan ibu dan ayah, penawaran yang berhamburan di sana. Tiba-tiba polisi berubah menjadi sinterklas," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Ada Hubungan Keluarga, Alasan Kamaruddin Dipercaya Jadi Pengacara
3. Hasil autopsi disampaikan secara lisan
Terkait hasil autopsi, Kamruddin menyebut kepolisian belum pernah memberikan kepada keluarga Brigadir J secara tertulis.
"Secara prosedur harusnya diberikan, informasi yang jujur," kata Kamaruddin.
Alih-alih memberikan keterangan soal kematian Brigadir J, pihak kepolisian yang diwakili Karo Paminal hanya memberikan keterangan lisan.
"Mengatakan ini tembak menembak, ini pelecehan, tapi tidak ada bukti. Ketika ditanya bukti, dia marah kepada keluarga seolah-olah keluarga itu hanya boleh menerima apa yang dia cerita," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Kompolnas Minta Penembak Brigadir J Harus Dilindungi, Ada Apa?