TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balai Pemantapan Kawasan Hutan & Pemkab Muba Sepakati INVER-PPTKH

Wakil Bupati Muba percepat proses legalisasi

IDN Times/ Humas Pemkab Muba

Palembang, IDN Times- Wakil Bupati Muba Beni Hernedi langsung mendatangi Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II di Palembang, guna menggelar rapat lanjutan pembahasan hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVER-PPTKH), Kamis (26/9).

"Ini demi kepentingan masyarakat di dalam kawasan hutan, proses legalisasinya akan terus dipercepat dan tinggal beberapa tahap lagi akan selesai," ungkap Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, Kamis (26/9).

Beni mengungkapkan, upaya ini merupakan bagian dari memaksimalkan produktivitas lahan di Kabupaten Muba. "Artinya, proses dari  pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan tersebut tidak lagi terkendala," ungkap dia. 

1. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang Apresiasi Komitmen Wakil Bupati Muba

IDN Times/ Humas Pemkab Muba

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, Manifas Zubayr menuturkan, sangat mengapresiasi komitmen Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yang terus gencar melakukan upaya legalisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Saat ini kami meminta agar pihak Pemkab Muba mempersiapkan data, agar prosesnya nanti akan lebih maksimal," tutur Zubayr.

Baca Juga: Wabup Muba Yakinkan Bulan Depan Jaringan Listrik di Lalan Tersambung

2. Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Muba usulkan tata batas ke Kementerian KLHK

IDN Times/ Humas Pemkab Muba

Sementara, Ketua Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Muba, Adiosyafri mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan hasil pembahasan Inventarisasi & Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVER-PPTKH) oleh tim Inver dan 33 desa pengusul, maka keberadaan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan hutan dengan luasan totalnya kurang lebih 12.323 hektare, sudah bisa diusulkan perubahan tata batasnya kepada Kementerian KLHK.

"Mudah-mudahan usulan tersebut dapat disetujui oleh Menteri KLHK, untuk dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau non kawasan hutan, sebagai bagian dari resolusi konflik yang nyata bagi konflik struktural yang berkepanjangan," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya