TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun 

Kedua terdakwa sudah kembalikan uang hasil korupsi

Eddy Umari dibawa kembali ke Jakarta usai sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), yakni Kepala Dinas Herman Mayori dan Kabid SDA Eddy Umari divonis 4,5 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama JPU,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara 

1. Kedua terdakwa sudah kembalikan kerugian negara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yoserizal menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima, dan menentukan fee dari setiap proyek di Dinas PUPR Muba.

Eddy Umari dan Herman Mayori pun diminta mengembalikan denda Rp200 juta dan diberikan subsider selama empat bulan penjara.

“Kedua terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima. Eddy Rp500 juta sedangkan Herman Rp600 juta,” jelas dia.

2. Kedua terdakwa diberikan waktu sepekan menimbang putusan hakim

Sidang vonis pidana korupsi penerimaan suap (IDN Times/istimewa)

Kedua terdakwa diberikan waktu satu pekan oleh Majelis Hakim untuk menimbang-nimbang terlebih dahulu vonis yang telah diberikan. Keduanya kompak menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum masing-masing.

“Pikir-pikir yang mulia,” ungkap kedua terdakwa.

Baca Juga: Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Dituntut 3 Tahun Penjara 

Berita Terkini Lainnya