Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun
Kedua terdakwa sudah kembalikan uang hasil korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), yakni Kepala Dinas Herman Mayori dan Kabid SDA Eddy Umari divonis 4,5 tahun penjara.
“Mengadili terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama JPU,” ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara
1. Kedua terdakwa sudah kembalikan kerugian negara
Yoserizal menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima, dan menentukan fee dari setiap proyek di Dinas PUPR Muba.
Eddy Umari dan Herman Mayori pun diminta mengembalikan denda Rp200 juta dan diberikan subsider selama empat bulan penjara.
“Kedua terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima. Eddy Rp500 juta sedangkan Herman Rp600 juta,” jelas dia.
Baca Juga: Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Dituntut 3 Tahun Penjara