Ini Kriteria Hewan Ternak yang Bisa Mendapat Vaksin PMK
Ternyata sapi sakit tak bisa langsung diberi vaksin PMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Delapan kabupaten dan kota di Sumatra Selatan (Sumsel) telah melaporkan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dari hasil pemeriksaan, tercatat ada 220 sapi di Sumsel yang masih terindikasi terjangkit virus tersebut.
Upaya pencegahan dengan vaksin PMK diharapkan menjadi solusi agar penyakit tak meluas. Namun vaksinasi tersebut hanya bisa diberikan kepada hewan ternak yang sehat dan tak memiliki riwayat pernah berada satu kandang dengan ternak sakit.
"Kalau kita menemukan dalam satu kandang ada sapi yang sakit, maka sapi lainnya dalam kandang yang sama juga tidak boleh divaksin," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Ruzuan Efendi, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Kasus PMK di Sumsel Bertambah, 2 Wilayah Konfirmasi Temuan Baru
1. Ada jarak enam bulan vaksin PMK dapat diberikan
Menurut Ruzuan, hewan ternak yang sakit harus disembuhkan terlebih dahulu sebelum mendapat vaksin. Apalagi vaksin bukan ditujukan untuk menyembuhkan PMK, melainkan mencegah virus tersebut.
"Hewan ternak yang sembuh dari PMK baru enam bulan ke depan bisa divaksin," jelas dia
Baca Juga: Persatuan Dokter Hewan di Sumsel Jamin PMK Tak Menulari Manusia
Baca Juga: 120 Sapi Diduga Masih Terpapar PMK, Peternak Sumsel Beri Jamu