Cegah Sanksi, Kades di Sumsel Harus Paham Aturan Swakelola Pembangunan
Pembangunan dengan dana desa harus sesuai prioritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Roni Dwi Susanto menyatakan, pihaknya selalu memberi pemahaman dalam membangun desa. Salah satunya menerapkan aturan pada swakelola pembangunan desa yang lebih jelas.
"Sebagai garda depan, kepala desa (kades) sangat perlu pemahaman dan mendasari peraturan bupati/wali kota. Kami ingin dengan sumber daya manusia di desa yang terbatas, dibarengi dengan aturan sebagai panduan bupati/wali kota, dapat melakukan pengadaan barang dan jasa lebih realistis yang tidak menyulitkan tetapi akuntabel," ujar dia, di sela-sela acara sosialisasi LKPP, di Palembang, Kamis (10/10).
Menurut Roni, setiap desa punya prioritas penting pembangunan yang berbeda-beda, tapi tujuannya sama, yakni peningkatan pelayanan masyarakat.
"Harus lihat prioritas, kalau rusak infrastruktur jalan, utamakan jalan. Jangan membangun balai desa. Untuk pelatihan boleh saja, tetapi diutamakan pembangunan fisik. Dengan adanya infrastruktur, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar dia.
1. Proses pembangunan fisik tidak harus gunakan tender atau pihak ketiga
Roni mengungkapkan, tidak menjadi keharusan dalam proses pembangunan fisik seperti jalan, menggunakan tender atau pihak ketiga. Justru, masyarakat bisa menyusun anggaran sesuai kebutuhan. Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan LKPP dan dapat digunakan sesuai kesepakatan dari bupati/wali kota dan DPRD setempat.
"Kalau mampu swakelola ada dana Rp1 miliar silakan, tidak memakai tender tidak apa-apa, makanya kita bikin peraturan. Harapan kita, pengadaan dari awal sudah direncanakan kebutuhannya. Pengawasan tetap, jika melewati batas target maka akan ada sanksi," ungkap dia.
Baca Juga: Angkat Budaya Sumsel, Herman Deru Gagas Even Pekan Kebudayaan Daerah