Penjual 7,2 Kg Sisik Tenggiling di Jambi Dituntut Penjara 2 Tahun
Terdakwa mengaku tak tahu jika tenggiling dilindungi negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Tigor P Tambunan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia menjadi tersangka kasus jual beli sisik tenggiling.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dalam persidangan Selasa (22/2). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Noraida Silalahi, Tigor dituntut dua tahun pidana penjara.
Baca Juga: Harimau Sumatra Mangsa Ternak Warga di Jambi
1. Ditangkap di perbatasan Jambi dan Riau
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tigor telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem.
"Serta membayar denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Noraida di persidangan.
Tigor ditangkap saat menunggu calon pembeli sisik tenggiling di daerah Merlung, perbatasan Jambi dan Riau. Ia ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Berigade Harimau, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: BKSDA Sumsel Sita Harimau, Beruang, dan Rusa yang Diawetkan