BKSDA Sumsel Sita Harimau, Beruang, dan Rusa yang Diawetkan

Tiga satwa hidup asal Indonesia timur juga ikut diamankan

Palembang, IDN Times - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang beserta Balai Karantina Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel), mengamankan empat satwa dilindungi yang telah diawetkan. Tim gabungan itu juga berhasil mengamankan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Hewan-hewan yang sudah offset (diawetkan) ada empat jenis. Pertama kepala Rusa (Rusa Unicolor) dua ekor, Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) satu ekor, dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) satu ekor," ungkap Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, Senin (22/10/2021).

1. Melindungi satwa liar kewajiban semua pihak

BKSDA Sumsel Sita Harimau, Beruang, dan Rusa yang DiawetkanBeruang madu yang telah diawetkan berhasil disita oleh BKSDA Sumsel (IDN Times/istimewa)

Selain hewan yang telah diawetkan, tim gabungan juga mengamankan tiga hewan dilindungi dalam kondisi hidup asal Indonesia Timur. Ketiga satwa itu adalah Kakatua Koki (Cacatua Galerita) dua ekor dan Kasturi Ternate (Lorius garrulus) satu ekor.

"Semua hewan baik hidup maupun yang sudah diawetkan didapatkan dari rumah warga di Kota Palembang," ujar dia.

Menurut Ujang, pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, namun kerja sama antar pihak. BKSDA Sumsel terus berupaya melakukan pencegahan, khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa izin satwa dan bagian-bagiannya.

"Pencegahan kejahatan terhadap kehidupan liar (wildlife crime) harap dilakukan bersama. Masyarakat memiliki peran mencegah, dan kita terus memberikan edukasi," jelas dia.

Baca Juga: Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Ungko

2. Umumnya warga tak tahu sudah menyimpan hewan dilindungi

BKSDA Sumsel Sita Harimau, Beruang, dan Rusa yang DiawetkanHarimau Sumatra yang telah diawetkan berhasil disita oleh BKSDA Sumsel (IDN Times/istimewa)

Menurutnya, kepemilikan hewan dilindungi itu didapat dari rumah warga di tiga lokasi yakni Plaju, Kalidoni, dan Alang-Alang Lebar. Ujang mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan maupun satwa dilindungi.

"Rata-rata mereka yang menyimpan hewan-hewan diawetkan ini tidak tahu jika itu satwa dilindungi. Mereka akhirnya menyerahkan ke kita," ujar dia.

Baca Juga: Buaya Muara dan Manusia Mendominasi Konflik Satwa di Sumsel

3. Hewan yang diawetkan bisa dimusnahkan atau dimasukan ke museum

BKSDA Sumsel Sita Harimau, Beruang, dan Rusa yang DiawetkanHarimau Sumatra yang telah diawetkan berhasil disita oleh BKSDA Sumsel (IDN Times/istimewa)

Kepala Satuan Polisi Hutan BKSDA Sumsel, M Andriansyah mengatakan, hewan-hewan yang telah diawetkan maupun hidup milik masyarakat yang dijual di pasar gelap. Harimau Sumatra yang telah diawetkan misalnya, dibeli dengan harga mencapai ratusan juta.

"Kita juga memberitahu kepada masyarakat bahwa hukuman memiliki satwa ini adalah penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem," jelas dia.

Seluruh hewan sitaan itu akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Menurutnya ada dua kemungkinan, hewan yang telah diawetkan masuk ke museum atau dimusnahkan.

"Bisa saja dibawa ke museum Zoologi di Medan. Tapi bila di museum telah ada, kemungkinan offset ini akan dimusnahkan untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Sementara untuk burung kakak tua akan diobservasi lebih dulu di sini, kemudian dilepaskan ke habitat aslinya," tutup dia.

Baca Juga: 118 Hewan Dilindungi Indonesia Timur Gagal Diselundupkan ke Thailand

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya