TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Sebut Sosok Pencabut Decorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Kamaruddin yakin pria itu disuruh orang jabatan tinggi

CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jambi, IDN Times - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memastikan bakal ada penetapan tersangka.

"Ukurannya perbuatan, apakah ada perbuatannya yang melanggar hukum. Kalau ada perbuatannya tentu akan dijerat," jelasnya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar, 2 Lokasi Pilihan Jadi Tempat Autopsi

Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib

1. Pengacara Brigadir J temukan fakta baru

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Salah satu fakta baru dibeberkan Kamaruddin, yakni orang yang ditugaskan untuk melucuti atau mengambil recorder CCTV. Namun orang itu bukan lah anggota polisi.

"Tentu ada yang menyuruh. Ini diambil dari lingkungan perumahan polisi. Pertanyaannya, siapa yang menyuruh itu? Tentulah yang menyuruh bukan orang biasa, tapi ada petinggi yang besar," ungkapnya.

2. Pemeriksaan berdasarkan laporan keluarga Brigadir J

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Keluarga Brigadir J sudah diperiksa oleh Mabes Polri, Jumat (22/7/2022). Pemeriksaan terkait laporan Kamaruddin tentang dugaan pembunuhan terencana, pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan kematian orang lain, serta penganiayaan berat 351.

"Pemeriksaan mulai 09.30 WIB, bukti-bukti berupa video dan foto. Ada puluhan bukti yang sudah diserahkan ke Jakarta. Di sini hanya pemeriksaan saja," jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Batak Sebut 130 Pengacara Mengawal Kasus Brigadir J

Berita Terkini Lainnya