Pengacara Sebut Sosok Pencabut Decorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Kamaruddin yakin pria itu disuruh orang jabatan tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memastikan bakal ada penetapan tersangka.
"Ukurannya perbuatan, apakah ada perbuatannya yang melanggar hukum. Kalau ada perbuatannya tentu akan dijerat," jelasnya, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Makam Brigadir J Dibongkar, 2 Lokasi Pilihan Jadi Tempat Autopsi
Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib
1. Pengacara Brigadir J temukan fakta baru
Salah satu fakta baru dibeberkan Kamaruddin, yakni orang yang ditugaskan untuk melucuti atau mengambil recorder CCTV. Namun orang itu bukan lah anggota polisi.
"Tentu ada yang menyuruh. Ini diambil dari lingkungan perumahan polisi. Pertanyaannya, siapa yang menyuruh itu? Tentulah yang menyuruh bukan orang biasa, tapi ada petinggi yang besar," ungkapnya.
Baca Juga: Pemuda Batak Sebut 130 Pengacara Mengawal Kasus Brigadir J