Wawako Palembang Berharap UU Omnibus Law Bisa Tertibkan Aturan
Banyak aturan di Palembang yang masih semrawut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda menyatakan, Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang masih dipersiapkan pemerintah pusat dinilainya mampu menertibkan aturan yang berlaku.
"Omnibus Law ini bisa memberi dan membawa kebijakan menjadi lebih simpel dan mudah. Apalagi banyak UU kita ini sebenarnya hampir sama produknya, tetapi beda-beda kebijakan. Maksudnya aturan beda tipis namun terlalu banyak aturan," ujar dia kepada IDN Times, Senin (17/2).
1. UU Omnibus Law seharusnya mempermudah kinerja eksekutif dan legislatif
Fitrianti mengatakan, bahwa sebelum penetapan dari rancangan UU Omnibus Law tersebut, tentu melalui kajian matang dengan memikirkan keuntungan dan kerugian dari kebijakan baru, sehingga mempermudah kinerja eksekutif dan legislatif.
"Pasti semua berdasarkan koordinasi Pak Jokowi dan diskusi dengan DPR pusat. UU yang dibuat ini kan untuk menyasar isu besar dan kalau ingin mencabut atau mengubahnya tentu bertujuan menjadi lebih sederhana, dan lebih menertibkan aturan tanpa merugikan masyarakat juga," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Penerapan Omnibus Law ke Daerah akan Seperti Ini