TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wawako Palembang Berharap UU Omnibus Law Bisa Tertibkan Aturan

Banyak aturan di Palembang yang masih semrawut

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda menyatakan, Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang masih dipersiapkan pemerintah pusat dinilainya mampu menertibkan aturan yang berlaku.

"Omnibus Law ini bisa memberi dan membawa kebijakan menjadi lebih simpel dan mudah. Apalagi banyak UU kita ini sebenarnya hampir sama produknya, tetapi beda-beda kebijakan. Maksudnya aturan beda tipis namun terlalu banyak aturan," ujar dia kepada IDN Times, Senin (17/2).

1. UU Omnibus Law seharusnya mempermudah kinerja eksekutif dan legislatif

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fitrianti mengatakan, bahwa sebelum penetapan dari rancangan UU Omnibus Law tersebut, tentu melalui kajian matang dengan memikirkan keuntungan dan kerugian dari kebijakan baru, sehingga mempermudah kinerja eksekutif dan legislatif.

"Pasti semua berdasarkan koordinasi Pak Jokowi dan diskusi dengan DPR pusat. UU yang dibuat ini kan untuk menyasar isu besar dan kalau ingin mencabut atau mengubahnya tentu bertujuan menjadi lebih sederhana, dan lebih menertibkan aturan tanpa merugikan masyarakat juga," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Penerapan Omnibus Law ke Daerah akan Seperti Ini

2. UU Omnibus Law tetap harus mengevaluasi aturan yang tidak sesuai di lapangan

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wanita yang akrab disapa Finda itu mengungkapkan, walau bertujuan mempermudah kinerja pihak eksekutif dan legislatif, namun penentuan UU Omnibus Law ini perlu melalui evaluasi-evaluasi sebelum resmi ditetapkan.

"Perencanaan juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Contoh, rencana perizinan, dilihat dulu berkaitan tentang izin apa yang bagaimana," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya