Gubernur Sumsel Sebut Penerapan Omnibus Law ke Daerah akan Seperti Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang lagi digodok saat ini bisa membawa arah kebijakan menjadi lebih tepat sasaran.
"Iya kita (Pemprov Sumsel) pada dasarnya mendukung itu (Omnibus Law), sebagai salah satu upaya penyederhanaan regulasi yang selama ini berbelit dan panjang," ujar dia, Senin (17/2).
1. Omnibus Law dinilai untuk menyinambungkan peraturan atau perundang-undangan di atasnya
Herman Deru mengungkapkan, Omnibus Law ini juga akan menyasar pada beberapa peraturan daerah (Perda) untuk disesuaikan dengan RUU itu. Hanya saja perda yang sudah ada masih dianggap baik, dan belum akan di revisi.
Apa lagi, sambung dia, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah berpesan pada kepala daerah untuk tidak menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) baru.
"Adanya Omnibus Law bukan berarti meniadakan sama sekali Pergub atau peraturan lainnya. Hanya saja, harus berkesinambungan dengan peraturan atau perundang-undangan yang ada di atasnya. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan," ungkap dia.
2. Omnibus law diharapkan buka keran investasi di Sumsel
Mantan Bupati OKU Timur dua periode itu meyakini, justru dengan adanya Omnibus Law nanti, akan lebih memudahkan pembangunan di Sumsel. Langkah itu sejalan dengan keinginan pemerintah pusat dalam membuka keran investasi ke Indonesia.
"Apa pun kita harap pembangunan di Sumsel bisa lebih baik dan berdampak meningkatkan perekonomian untuk rakyat," kata dia.
Baca Juga: Bima Arya Tak Setuju Wacana Penghapusan IMB di Omnibus Law
3. Pemprov Sumsel tunggu keputusan pemerintah pusat terkait penerapan Omnibus Law
Namun, Herman Deru enggan untuk berandai-andai lebih jauh dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, bagaimana Omnibus Law tersebut diberlakukan atau tidak.
"Itu kan masih digodok oleh pemerintah dan DPR RI. Pemda masih menunggu instruksi selanjutnya dari pusat," tandas dia.