PSBB Palembang Tahap 2, Harnojoyo Buka Masjid untuk Ibadah
Jam operasional pelaku usaha bakal ditambah tujuh jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 16 Juni mendatang. Dalam mekanismenya, akan ada perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) di PSBB tahap kedua.
"Pertama revisi Perwali dan dikoordinasi dengan tingkat provinsi. Perubahan sosialisasi operasional sektor dari lima jam ke tujuh jam. Lalu masjid sudah dibuka, besok Forkompinda akan salat di Masjid Agung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (2/6).
Baca Juga: Puluhan Pedagang dan Pengelola Pasar di Palembang Reaktif COVID-19
Baca Juga: Menko PMK Perkirakan Siswa Masuk Sekolah Awal 2021, Bukan Juli 2020
1. Pejabat di Palembang bakal salat berjamaah di Masjid Agung
Dewa mengatakan, hal terpenting dalam PSBB tapan kedua adalah subtansi memperketat aparat di lapangan. Sosialisasi dilanjutkan dengan sistem menjemput bola. Pihak keamanan akan mendatangi toko serta mal dan tempat kerumunan.
"Besok secara mobile didahului oleh cek ke pasar dan mal oleh Forkompinda. Lanjut pembukaan rumah ibadah," kata dia.
Ia mengungkap, pembukaan tempat ibadah seperti masjid masih tetap menggunakan protokol kesehatan. Fungsi Lurah dan Camat ditingkatkan dalam hal pengawasan penggunaan masjid.
"Masjid agung sebagai simbol, Forkompimda juga salat berjamaah di Masjid Agung Palembang besok. Tapi tetap ada jarak tempat ibadah selama dibuka," tegasnya.
Baca Juga: New Normal Bakal Jadi Petaka, IDI Minta PSBB Palembang DiperpanjangÂ
Baca Juga: Positif di Palembang Capai 576 Kasus, Gugus Tugas Minta Waspadai Pasar