TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Palembang Tahap 2, Harnojoyo Buka Masjid untuk Ibadah

Jam operasional pelaku usaha bakal ditambah tujuh jam

PSBB Palembang diperpanjang (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 16 Juni mendatang. Dalam mekanismenya, akan ada perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) di PSBB tahap kedua.

"Pertama revisi Perwali dan dikoordinasi dengan tingkat provinsi. Perubahan sosialisasi operasional sektor dari lima jam ke tujuh jam. Lalu masjid sudah dibuka, besok Forkompinda akan salat di Masjid Agung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (2/6).

Baca Juga: Puluhan Pedagang dan Pengelola Pasar di Palembang Reaktif COVID-19

Baca Juga: Menko PMK Perkirakan Siswa Masuk Sekolah Awal 2021, Bukan Juli 2020

1. Pejabat di Palembang bakal salat berjamaah di Masjid Agung

PSBB Palembang diperpanjang (IDN Times/Istimewa)

Dewa mengatakan, hal terpenting dalam PSBB tapan kedua adalah subtansi memperketat aparat di lapangan. Sosialisasi dilanjutkan dengan sistem menjemput bola. Pihak keamanan akan mendatangi toko serta mal dan tempat kerumunan.

"Besok secara mobile didahului oleh cek ke pasar dan mal oleh Forkompinda. Lanjut pembukaan rumah ibadah," kata dia.

Ia mengungkap, pembukaan tempat ibadah seperti masjid masih tetap menggunakan protokol kesehatan. Fungsi Lurah dan Camat ditingkatkan dalam hal pengawasan penggunaan masjid.

"Masjid agung sebagai simbol, Forkompimda juga salat berjamaah di Masjid Agung Palembang besok. Tapi tetap ada jarak tempat ibadah selama dibuka," tegasnya.

Baca Juga: New Normal Bakal Jadi Petaka, IDI Minta PSBB Palembang Diperpanjang 

2. Pemerintah Kota berencana tak batasi jam operasional sektor usaha

PSBB Palembang diperpanjang (IDN Times/Istimewan)

Dari hasil evaluasi koordinasi bersama, Dewa mengatakan pihaknya akan menyampaikan perubahan aturan PSBB tahap kedua ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seperti pembukaan rumah ibadah, hingga berencana tak membatasi jam operasional sektor usaha.

"Perubahan perwali yang diubah akan dikirim lagi ke Kemenkes, termasuk jam operasional. Kita ingin lebih dinamis, jangan sampai ada pembatasan jam operasional. Seperti jam buka mal yang tidak seragam. Kita tidak bisa tentukan jadwal mereka, yang penting penerapan protokol kesehatan," terang dia.

Perihal denda, lanjut Dewa, pihaknya masih memilih sanksi itu sebagai opsi terakhir. Pemerintah katanya masih mendorong petugas di lapangan melakukan imbauan dan persuasif.

"Perubahan aturan di sektor sekolah. Siswa belum masuk kecuali guru, karena siswa akan masuk sekolah mengikuti tahun ajaran baru pada 13 Juli nanti," tambah dia.

Baca Juga: Positif di Palembang Capai 576 Kasus, Gugus Tugas Minta Waspadai Pasar

Berita Terkini Lainnya