TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan

Payudara korban wanita disedot tersangka dengan pumping ASI

Yunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Jambi, IDN Times - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap bahwa tersangka Yunita Sari Anggraini juga memaksa korban yang berusia belasan tahun melakukan hubungan badan.

"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh si tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, ketika dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).

 

Baca Juga: Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa

Baca Juga: Warga Heran Wanita Pemilik Rental PS Curhat Dilecehkan Sambil Tertawa

1. Beraksi saat suami tidak di rumah

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira (foto/Dedy Nurdin)

Ada dua orang korban laki-laki di bawah umur yang dipaksa tersangka melakukan hubungan badan. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika suaminya sedang tidak di rumah.

Andri mengatakan, tersangka awalnya memanggil korban satu per satu ke kamar pribadi maupun toilet rumah. Korban lalu diajak menonton film porno dan dipaksa memegang alat intim tersangka.

Korban diiming-imingi tambahan waktu bermain PlayStation (PS) di tempat penyewaan atau rental milik tersangka. Hingga dilanjutkan dengan adegan intim layaknya suami istri.

"Tersangka membantah tapi kita dapat keterangan dari para korban dan saksi lainnya," kata Kombes Pol Andri.

2. Payudara korban divakum tersangka

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi (Foto/Dedy Nurdin

Tak hanya memaksa melakukan hubungan badan dengan para korban, tersangka juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Beberapa korban perempuan di bawah umur yang dimintai keterangan, menyebutkan bahwa tersangka juga memaksa korban menggunakan vakum payudara.

Alat yang digunakan adalah pompa asi milik tersangka. Akibatnya, beberapa korban kini masih trauma dan mengalami nyeri pasca kejadian tersebut.

"Itu korban yang perempuan, dipaksa untuk melakukan pembesaran payudara," ujar Andri.

3. Tersangka mengoleksi puluhan video porno

Suami tersangka ketika diperiksa di Polda Jambi (Foto/Dedy Nurdin)

Pada Senin (6/2/2023) kemarin, pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap suami dan mertua tersangka. Dari keterangan itu diketahui jika perempuan 20 tahun tersebut sering memaksa sang suami untuk melakukan hubungan badan.

Yunita bahkan tak segan melukai tangannya hingga luka. Selain itu, ia juga sering mengancam akan melukai bayinya yang masih 10 bulan jika sang suami menolak melayani keinginan tersangka behubungan badan.

Saat diperiksa, tersangka menyangkal sudah mengoleksi foto dan video porno. Namun sejumlah bukti diduga telah dihapus dari handphone miliknya.

"Tapi kan keterangan suaminya di handphone ada puluhan video dan foto porno," ungkap Andri.

Baca Juga: Korban Pelecehan Rental PS Jadi 17 Anak, Ada Adegan Intim di Toilet 

Berita Terkini Lainnya