Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan
Payudara korban wanita disedot tersangka dengan pumping ASI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap bahwa tersangka Yunita Sari Anggraini juga memaksa korban yang berusia belasan tahun melakukan hubungan badan.
"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh si tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, ketika dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa
Baca Juga: Warga Heran Wanita Pemilik Rental PS Curhat Dilecehkan Sambil Tertawa
1. Beraksi saat suami tidak di rumah
Ada dua orang korban laki-laki di bawah umur yang dipaksa tersangka melakukan hubungan badan. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika suaminya sedang tidak di rumah.
Andri mengatakan, tersangka awalnya memanggil korban satu per satu ke kamar pribadi maupun toilet rumah. Korban lalu diajak menonton film porno dan dipaksa memegang alat intim tersangka.
Korban diiming-imingi tambahan waktu bermain PlayStation (PS) di tempat penyewaan atau rental milik tersangka. Hingga dilanjutkan dengan adegan intim layaknya suami istri.
"Tersangka membantah tapi kita dapat keterangan dari para korban dan saksi lainnya," kata Kombes Pol Andri.
Baca Juga: Korban Pelecehan Rental PS Jadi 17 Anak, Ada Adegan Intim di ToiletÂ