Dirut Bank Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp310 Miliar
Modus korupsi berupa skema pembiayaan perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan skema Medium Term Notis (MTN) Tahun 2017, Selasa (9/5/2023).
Yunsak diduga terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang dialami Bank Jambi senilai Rp310 miliar. Sejak pagi, YEH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Kejati Jambi.
YEH masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 14.00 WIB. Terlihat dua petugas medis memasuki gedung Kejati Jambi menuju ruang pemeriksaan tindak pidana khusus yang berada di lantai dua.
Tim medis akan memeriksa kesehatan terhadap YEH. Ada dua orang yang diperiksa hari ini. Selain Direktur Bank Jambi, penyidik juga memeriksa DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.
Baca Juga: PTUN Batalkan Pengangkatan Usmarwi Kaffah Sebagai Wabup Muara Enim
Baca Juga: Kakek Usia 73 Tahun Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah
1. Penyidik menetapkan empat Tersangka
Selain YEH dan DS, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia).
Lalu DS, Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AI sebagai Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019, YEH sebagi Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.
Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Bank Jambi pada 2017.
"Proses pemeriksaannya dimulai Oktober 2022 kemarin. Hari ini kita sudah tetapkan empat tersangkanya," kata Elan dalam keterangan pers.
Baca Juga: Pemkab Muba Anggarkan Rp30 Miliar Benahi Jalan di Desa Bandar Jaya