TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Vaksin, Warga Padang Diancam Tak Kebagian Bansos

Siswa yang menolak vaksinasi diminta tetap belajar online

ilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Padang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Hendri Septa, menerbitkan surat edaran berisi tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti program vaksinasi COVID-19.   

Merujuk pada salinan surat edaran bernomor 6422/DKK-PDG/IX/2021, empat poin yang mendapat sorotan di antaranya menegaskan tentang sanksi terhadap yang tak mengikuti program vaksinasi.

1. Terancam tak dapat bansos dan sekolah tatap muka

Ilustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pada poin empat dalam surat edaran itu menegaskan setiap warga Padang yang tidak mengikuti vaksin COVID-19, ditunda mendapat jaminan sosial atau bantuan sosial. Termasuk penundaan pelayanan lainnya.

Siswa yang tak menolak mendapat vaksinasi pun tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Mereka diharuskan tetap mengikuti pembelajaran online

Warga yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 namun menolak, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

2. Kejar target pencapaian vaksin

ilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Wako Padang, Hendri Septa menegaskan, pihaknya mempercepat target vaksin, mengingat pencapaian hingga saat ini dinilainya masih relatif rendah.

"Kita berharap dan optimis dalam sepekan ke depan Insya Allah dengan segala upaya, bisa mengejar capaian vaksinasi minimal 52 ribu warga lagi," kata Hendri, Kamis (23/9/2021).

Berita Terkini Lainnya