Tolak Vaksin, Warga Padang Diancam Tak Kebagian Bansos
Siswa yang menolak vaksinasi diminta tetap belajar online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Hendri Septa, menerbitkan surat edaran berisi tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Merujuk pada salinan surat edaran bernomor 6422/DKK-PDG/IX/2021, empat poin yang mendapat sorotan di antaranya menegaskan tentang sanksi terhadap yang tak mengikuti program vaksinasi.
1. Terancam tak dapat bansos dan sekolah tatap muka
Pada poin empat dalam surat edaran itu menegaskan setiap warga Padang yang tidak mengikuti vaksin COVID-19, ditunda mendapat jaminan sosial atau bantuan sosial. Termasuk penundaan pelayanan lainnya.
Siswa yang tak menolak mendapat vaksinasi pun tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Mereka diharuskan tetap mengikuti pembelajaran online.
Warga yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 namun menolak, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.