TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Pekerja Semen Padang Siap Hadapi Tripartit dengan Manajemen

Tripartit kedua buntut dari PKB yang belum ditandatangani

Nusantara.news

Padang, IDN Times - Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) siap menghadapi manajemen di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika upaya tripartit kedua yang difasilitasi Kemenaker pekan depan tak menemui kesepakatan.
 
Ketua Umum Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP), Faisal Arif menjelaskan, upaya bipartit hingga tripartit harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu terjadi karena manajemen belum menandatangani dokumen Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) 2021-2023.

“Tripartit pertama sudah dilaksanakan pada akhir November kemarin dengan cara daring. Difasilitasi oleh Kemenaker RI, karena karyawan PT Semen Padang juga ada di beberapa provinsi. Tripartit kedua direncanakan pekan depan,” kata Faisal, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Semen Baturaja Pasok Proyek PLTU di Muara Enim 130 ribu ton

1. Awal mula PKB tak ditandatangani manajemen

Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Narcis Ciocan)

Faisal menjelaskan, perselisihan antara SPSP dengan manajemen PT Semen Padang terjadi karena manajemen belum menandatangani dokumen PKB periode 2021-2023.  
Padahal kata Faisal, baik SPSP maupun manajemen PT Semen Padang sudah menyepakati isi dari PKB tersebut.

“Sebelum tahap tripartit ini, SPSP dan manajemen PT Semen Padang sudah melakukan tahapan bipartrit berupa perundingan PKB periode 2021-2023. Karena masih belum menemukan kesepakatan, SPSP melakukan audiensi dengan Kemenaker RI serta dialog antara SPSP dengan manajemen," ujarnya.

2. Holding Comment memicu perdebatan isi PKB

Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Andreas Breitling)

Faisal, Holding Comment yang meminta perubahan pada isi PKB memicu manajemen Semen Padang tak kunjung menandatangani dokumen PKB 2021-2023. Ia menilai, PKB lebih dulu ditandatangi. Kemudian apabila ada keinginan untuk mengubah isi, dilakukan perundingan ulang.

“Adanya holding coment yang meminta isi PKB tersebut diubah. Padahal sebelumnya antara SPSP dan manajemen sudah menyetujui dan menyepakati isi PKB 2021-2023. PKB itu boleh diubah, tapi yang sekarang tandatangani dulu, nanti usulkan lagi jika mau diubah," jelasnya.

Baca Juga: Menaker: Tripartit Kunci Kelangsungan Usaha di Masa Pandemi

Berita Terkini Lainnya