Serikat Pekerja Semen Padang Siap Hadapi Tripartit dengan Manajemen
Tripartit kedua buntut dari PKB yang belum ditandatangani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) siap menghadapi manajemen di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika upaya tripartit kedua yang difasilitasi Kemenaker pekan depan tak menemui kesepakatan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP), Faisal Arif menjelaskan, upaya bipartit hingga tripartit harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu terjadi karena manajemen belum menandatangani dokumen Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) 2021-2023.
“Tripartit pertama sudah dilaksanakan pada akhir November kemarin dengan cara daring. Difasilitasi oleh Kemenaker RI, karena karyawan PT Semen Padang juga ada di beberapa provinsi. Tripartit kedua direncanakan pekan depan,” kata Faisal, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Semen Baturaja Pasok Proyek PLTU di Muara Enim 130 ribu ton
1. Awal mula PKB tak ditandatangani manajemen
Faisal menjelaskan, perselisihan antara SPSP dengan manajemen PT Semen Padang terjadi karena manajemen belum menandatangani dokumen PKB periode 2021-2023.
Padahal kata Faisal, baik SPSP maupun manajemen PT Semen Padang sudah menyepakati isi dari PKB tersebut.
“Sebelum tahap tripartit ini, SPSP dan manajemen PT Semen Padang sudah melakukan tahapan bipartrit berupa perundingan PKB periode 2021-2023. Karena masih belum menemukan kesepakatan, SPSP melakukan audiensi dengan Kemenaker RI serta dialog antara SPSP dengan manajemen," ujarnya.
Baca Juga: Menaker: Tripartit Kunci Kelangsungan Usaha di Masa Pandemi