SE Belajar Mandiri Anak 6-11 Tahun di Padang Belum Divaksin Disorot
Pengamat sebut SE trial by error
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat menerbitkan Surat Edaran baru tentang teknis pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 hingga 11 tahun yang belum divaksin pencegahan pandemik COVID-19.
Surat edaran bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tersebut, terbit setelah surat edaran yang pertama menuai polemik. Meski demikian, Surat Edaran yang baru ini, tetap menegaskan jika anak yang belum divaksin tetap tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar tatap muka.
Baca Juga: Padang Larang Siswa SD Belum Vaksin Ikut Belajar Tatap Muka
1. Trial by error
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (UNAND) Padang Ilham Aldelano Azre menyebutkan, kebijakan dibuat Pemerintah Kota Padang terkesan tanpa melalui proses kajian yang baik.
“Jika saya menelaah Surat Edaran baik yang pertama maupun yang kedua ini, seakan-akan seperti trial by error atau seperti coba-coba,”kata Ilham Aldelano Azre, Sabtu (11/2/ 2022).
Trial by error dimaksud Azre, melihat respons publik. Apabila respons positif maka akan dilanjutkan. Jika sebaliknya, maka ada perubahan dari kebijakan yang dibuat. Perubahan Surat edaran terkait dengan vaksinasi anak ini, salah satunya.
Ketika publik dalam hal ini wali murid memberikan respons negatif, Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kembali merevisi surat edaran dengan narasi berbeda tapi maknanya tetap sama.
"Setelah adanya penolakan atas SE sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Padang kembali mengeluarkan SE terkait penjabaran poin dua atas SE sebelumnya. Ini membuktikan jika kebijakan itu trial by error," ujarnya.
Baca Juga: Viral, Atap Bus di Padang Panjang Terbelah Hantam Flyover