Padang Larang Siswa SD Belum Vaksin Ikut Belajar Tatap Muka
Sejumlah sekolah di Padang langsung memulangkan siswanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Sumatra Barat, menerbitkan larangan mengikuti belajar tatap muka atau PTM bagi siswa Sekolah Dasar (SD), baik negeri maupun swasta, yang belum menerima vaksin.
Kepala Disdikbud Padang, Habibul Fuadi menyebutkan, penemuan pasien positif Omicron yang juga siswa SD Padang menjadi latar belakang terbitnya surat edaran itu.
Baca Juga: 10 SD dan SMA di Palembang Setop PTM Pasca Siswa Positif COVID-19
1. Surat Edara berisi enam poin penting
Surat Edaran bernomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 yang dikeluarkan, Senin (7/2/2022) kemarin, mencantumkan enam poin yakni;
- Pembelajaran tatap muka, diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin,
- Bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orangtua,
- Bagi orangtua yang tidak bisa mendam pingi langsung anaknya saat vaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh guru/ Wali Kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin orangtua.
- Bagi siswa dengan kondisi Kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang.
- Dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
- Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan.
Baca Juga: Tatap Muka di Sekolah Palembang Berubah Jadi 2 Kali Seminggu
Baca Juga: Biaya Umrah Naik Jadi Rp31 Juta, Warga Palembang Tunda Keberangkatan