TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah di Padang Menjadi Korban Pencabulan WNA Asal Pakistan

Korban dicabuli saat bekerja menjaga toko pakaian

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Padang, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). Ia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FA (13).
 
“Pelaku WNA asal Pakistan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Guru Ngaji di Lubuk Linggau Sodomi Muridnya Selama 3 Tahun

1. Pencabulan dilakukan tersangka di sebuah toko pakaian

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)

Pencabulan dilakukan tersangka pada Sabtu (18/12/2021) di sebuah toko pakaian yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Timur.
 
Korban kata Stefanus sedang menjaga toko. Ia ditarik dan disandarkan tersangka di dinding dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban.

2. Korban sempat diancam oleh tersangka

Media Indonesia

Stefanus menambahkan, korban sempat diancam oleh tersangka. Ia meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun terkait peristiwa tersebut.
 
“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban agar jangan memberi tahu siapa-siapa,” ujarnya.

3. Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Dok. KBR.id

Stefanus mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Ia akan dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
“Awalnya yang bersangkutan diperiksa pada Minggu kemarin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Senin kemarin. Kasus ini berdasarkan laporan dari keluarga korban,” tutupnya.

Baca Juga: Tuduh Pasangan Selingkuh, Pria Ini Bakar Istrinya Saat Salat

Berita Terkini Lainnya