TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Sejoli Fakultas Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang 

Satgas PPKS tegaskan pihaknya sudah memproses kedua pelaku

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. IDN Times/Andri NH

Padang, IDN Times - HJ dan NZ, dua sejoli asal Fakultas Kedokteran dari Universitas Andalas (FK Unand), Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengakui perbuatan menyimpang dengan mengambil gambar para korban secara diam-diam saat mereka sedang tertidur. Seluruh korban yang kini berjumlah 12 orang itu merupakan teman dekat pelaku.

"Kita sudah memeriksa pelapor, korban, dan saksi-saksi. Telah didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual. Semua sudah memberikan keterangan. Kedua terlapor juga telah mengakui perbuatannya. Sekarang diperiksa psikologi kedua terlapor," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unand, Rika Susanti, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: 12 Orang Jadi Korban Perilaku Menyimpang 2 Sejoli Mahasiswa Unand

Baca Juga: Pemilik Panti Akui Pukul dan Maki Anak Asuh, Ini Alasannya

1. Harus dihilangkan dari dunia kampus

Tangkapan layar postingan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Kedokteran Unand. IDN Times - Andri NH

Rika mengatakan, segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral, harus dihilangkan dari kehidupan dunia kampus. Ia menjelaskan, kampus harus ikut bertanggung jawab dalam membina serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa.

Apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan oleh warga kampus, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki maka pihak kampus akan bertindak dengan serius dan objektif.

"Termasuk juga di sini persoalan atau kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand,"ujar Rika.

2. PPKS bekerja berdasarkan Permendikbudristek

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Rika Susanti melanjutkan bahwa dalam menangani proses kasus dugaan pelecehan seksual, pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Ada pula Peraturan Sekjen Permendikbudristek nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Kampus Unand Sumbar Digoyang Isu Pelecehan Seksual  

Berita Terkini Lainnya