Pemilik Panti Akui Pukul dan Maki Anak Asuh, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemilik panti asuhan Fisabilillah Al Amin, Muhammad Hidayatullah (51), mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya di panti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan kekerasan dilatarbelakangi anak asuhnya yang tak disiplin.
"Karena kesal tidak disiplin. Tersangka menganiaya anak-anak tersebut," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Sebagai Tersangka
1. Sebanyak 24 saksi diperiksa
Ngajib menerangkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk kasus penganiayaan tersebut. Tercatat ada 24 saksi yang turut diperiksa, termasuk tetangga di sekitar panti asuhan.
"Ada juga video viral yang dijadikan salah satu bukti penganiayaan," jelas dia.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Idap Penyakit HIV
2. Kekerasan dilakukan sudah setahun terakhir
Tersangka secara sadar telah melakukan kekerasan secara fisik maupun verbal sejak 2022 lalu kepada anak panti. Korban sebelum dianiaya menggunakan tangan kosong, juga diumpat dengan kata-kata kasar.
"Tersangka menganiaya para korban itu dalam keadaan sadar. Sehingga dari pemeriksaan, semuanya menguatkan perbuatan kekerasan tersebut," jelas dia.
3. Korban mendapat pendampingan psikis
Tersangka dikenakan pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama delapan tahun. Sedangkan para korban mendapat pendampingan.
"Untuk psikis para korban kami terus berikan pendampingan agar anak-anak ini pulih," tutup dia.
Baca Juga: 18 Anak Panti Asuhan Direlokasi Usai Kasus Penganiayaan Viral