OJK Sumsel Imbau Warga Waspada Penipuan Digital yang Makin Marak

- OJK tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang dan kredit pinjaman online atau daring
- Total ada 797 pengaduan yang diterima OJK Sumsel hingga Juni 2025
- OJK sebut 75 persen pengaduan sudah diselesaikan
Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Selatan (OJK Sumsel) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena terhadap penawaran penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) yang marak terjadi di kota besar termasuk Palembang.
"Saat ini modus penipuan yang dilakukan secara digital sangat sering dan meningkat, terutama yang mengatasnamakan OJK," kata Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (27/6/2025).
1. OJK tidak pernah tawarkan jasa penghapusan utang dan kredit pinjaman online atau daring

Dia menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan modul penipuan akses digital. Salah satu kasus yang sering berlangsung yakni adanya penghapusan tagihan pinjol yang menyebutkan sudah berdasarkan ketentuan dari OJK.
"OJK tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat. Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal resmi OJK agar segera ditindaklanjuti," jelas dia.
2. Total ada 797 pengaduan yang diterima OJK Sumsel hingga Juni 2025

Sementara berdasarkan data OJK Sumsel, total ada 797 pengaduan sejak periode Januari hingga 25 Juni 2025 terkait pelaporan dari konsumen maupun masyarakat umum soal akses keuangan.
“Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi," katanya.
3. OJK sebut 75 persen pengaduan sudah diselesaikan

Arifin merinci, pengaduan yang dkterima OJK Sumsel meliputi, sektor perbankan 255 laporan, menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 541 aduan, dan satu pengaduan dari sektor pasar modal.
"Semua pengaduan berhasil diselesaikan dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen," jelas dia.
Persentase itu katanya, menunjukkan efektivitas OJK Sumsel dalam fasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Tak hanya menerima laporan, OJK juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan.