4 Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang Secara Online

Palembang, IDN Times - Bagi masyarakat Palembang atau pemilik kendaraan pelat nomor BG, membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting demi tidak terblokirnya kendaraan. Kamu bisa mengecek pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat dan hanya perlu pakai HP saja.
Penting sekali untuk mengecek dahulu secara online agar tahu berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayar. Cara cek pajak kendaraan Palembang bisa dilakukan melalui situs Bapenda Sumsel, e-Dempo, aplikasi SIGNAL, dan lainnya.
1. Daftar alamat kantor Samsat Palembang

Bagi kamu yang ingin melakukan pembayaran di kantor Samsat langsung di tempatnya, bisa mendatangi beberapa alamat Kantor Samsat Palembang terdekat berikut ini:
- Kantor Bersama Samsat Palembang I
Alamat: Jl. Kapten A. Rivai, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang.
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan. Jam Operasional: Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB; Sabtu: 08.00–12.00 WIB. Kontak: WhatsApp/Call Center: 0815-3211-0000 - Kantor Bersama Samsat Palembang II
Alamat: Komplek OPI Business Center (OBC), Jl. Gubernur H. A. Bastari, 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang.
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan - Kantor Bersama Samsat Palembang III
Alamat: Jl. Soekarno Hatta, Komplek Ruko Bandara Mas No. 10–11, RT 36, Kel. Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan. Jam Operasional: Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB; Sabtu: 08.00–12.00 WIB. - Kantor Bersama Samsat Palembang IV
Alamat Baru (sejak 29 April 2024): Jl. MP Mangkunegara No. 4 (Simpang BLK), Kel. Suka Maju, Kec. Sako, Palembang.
Layanan: Pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, balik nama, cek fisik kendaraan, penggantian nomor polisi, perubahan bentuk, dan ganti warna kendaraan - Samsat Corner di Palembang
Selain kantor Samsat, Anda juga bisa mengunjungi alamat Samsat Corner di beberapa mall berikut ini.
- Palembang Square Mall (PS Mall): Jl. Angkatan 45/POM IX, Kel. Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I, Palembang
- Palembang Indah Mall (PIM): Jl. Letkol Iskandar No. 18, Palembang
- Lippo Plaza Lubuklinggau: Lantai LG Unit No. 08, Lubuk Linggau
2. Cek Pajak Kendaraan Palembang via Aplikasi e-Dempo

Aplikasi e-Dempo adalah aplikasi cek pajak kendaraan khusus wilayah Sumatra Selatan. Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk cek plat nomor berawalan BG. Adapun langkah-langkah cek pajak via e-Dempo sebagai berikut.
- Unduh aplikasi “e-Dempo Sumatera Selatan” pada aplikasi Play Store atau App Store pada ponsel Anda.
- Kemudian tunggu instalasi aplikasi tersebut selesai.
- Selanjutnya buka aplikasi, dan tekan tombol “Masuk”.
- Kemudian aplikasi akan menampilkan beberapa menu pada halaman. Mulai dari menu “Daftar”, “Info Proses”, “Info Pajak Kendaraan”, “E-TBPKP”, “Pengaduan”, dan “Panduan”.
- Selanjutnya pilih menu “Info Pajak Kendaraan”.
- Secara otomatis, aplikasi akan menampilkan kolom “NRKB/NO.POLISI”.
- Isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan yang akan Anda cek. Contoh: BG 4121 EL.
- Kemudian tekan tombol “Proses”, maka data kendaraan dan besaran tagihan pajak akan muncul.
3. Cek pajak kendaraan Palembang via aplikasi e-Samsat

Selain memakai e-Dempo, pengecekan pajak kendaraan Palembang dapat dilakukan melalui situs e-Samsat. Berikut ini cara cek pajak kendaraan Palembang online lewat website e-Samsat:
- Buka laman https://samsat.id/sumatera-selatan/palembang/ di ponsel Anda.
- Setelah masuk di halaman utama, silakan mengisi data kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Isikan data kota, nomor polisi, kode verifikasi.
- Kemudian klik "Cek Sekarang". Lalu laman akan menampilkan informasi detail pajak dan denda yang harus dibayar jika ada.
- Kemudian pilih lokasi pengambilan nota pajak.
- Lakukan pembayaran, bisa melalui mobile banking, internet banking, atau ATM.
- Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran tersebut.
- Ambil nota pajak di kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran, STNK asli, dan KTP.
4. Cek pajak kendaraan Palembang via aplikasi SIGNAL

Adapun cara cek pajak kendaraan Palembang lainnya adalah via aplikasi SIGNAL. erikut ini adalah langkah-langkahnya.
- Buka App Store atau Play Store pada ponsel, lalu unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL.
- Kemudian buka aplikasi, dan lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri, email, nomor telepon, foto KTP, dan biometrik wajah.
- Setelah proses registrasi akun disetujui, buka kembali aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran”.
- Kemudian isi kolom “Pilih NRKB” dengan plat nomor kendaraan yang akan di cek.
- Kemudian tekan tombol “Lanjut”, maka informasi mengenai pajak kendaraan secara lengkap akan muncul.
5. Cek Pajak Kendaraan Palembang via situs Bapenda Sumsel

Cara praktis lainnya untuk cek kendaraan Palembang secara online adalah melalui situs Bapenda Sumsel.
- Buka situs https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang di ponsel Anda.
- Lalu masukkan plat nomor mobil Anda. Kemudian klik tombol "PROSES".
- Tunggu beberapa saat hingga muncul data dari mobil Anda.