Ratusan UMKM di Sumsel Jadi Nasabah Bank Wakaf Mikro, Ini Syaratnya

Cuma modal KTP dan ikut serta dalam pra pelatihan, lho

Palembang, IDN Times - Program Bank Wakaf Mikro atau BWM yang diinisiasi oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai diminati pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Sumatra Selatan (UMKM Sumsel).

"Kami sudah mencatat 343 pelaku usaha di Sumsel menjadi nasabah BWM. Mereka hanya mendaftar sesuai persyaratan menggunakan data diri," ujar Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho, Senin (2/8/2021).

1. Calon nasabah BWM mendatangi lembaga keuangan syariah

Ratusan UMKM di Sumsel Jadi Nasabah Bank Wakaf Mikro, Ini SyaratnyaIlustrasi aktivitas perbankan secara digital (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar menjadi nasabah BWM, silakan mendatangi perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan.

"Calon nasabah hanya perlu memiliki KTP dan mau mengikuti kegiatan pra pelatihan wajib kelompok atau PWK, serta usaha mereka sudah terdaftar di dinas industri," kata dia.

Baca Juga: Kadin Sumsel Fasilitasi Pelaku UMKM Bisa Vaksinasi Gratis COVID-19

2. Nasabah wajib mengikuti pelatihan kelompok

Ratusan UMKM di Sumsel Jadi Nasabah Bank Wakaf Mikro, Ini SyaratnyaBRI terus menyalurkan kredit mikro yang terdiri atas KUR, Kupedes, dan Briguna Mikro. (Dok. BRI)

Kegiatan pra pelatihan wajib kelompok bakal digelar setiap minggu, Mereka juga wajib mengikuti pertemuan halaqah mingguan (Halmi) di lembaga keuangan syariah, atau di pesantren yang menjadi tempat program BWM itu.

"Dalam pertemuan itu akan membahas pencairan pembiayaan dan pembayaran angsuran dilakukan," timpalnya.

3. Pelaku UMKM memiliki usaha produktif dekat dengan pesantren

Ratusan UMKM di Sumsel Jadi Nasabah Bank Wakaf Mikro, Ini SyaratnyaIlustrasi aktivitas pelaku UMKM (IDN Times/Dhana Kencana)

Berdasarkan pendataan OJK Sumbagsel, ratusan pelaku usaha di Sumsel sudah terdaftar menjadi nasabah BWM. Mereka merupakan kelompok unbankable atau belum dilayani oleh lembaga formal

"Dalam arti pelaku yang masih pemula tapi memiliki usaha produktif," ujarnya.

Menurutnya, para nasabah yang terdaftar dalam program BWM, persyaratan menjadi nasabah BWM lebih mudah ketimbang bank konvensional maupun syariah.

"Syarat penunjang, pelaku UMKM punya usaha yang lokasinya di sekitar pesantren tempat program BWM. Saat ini tercatat dari BWM Aulia Cendekia di Palembang ada 233 nasabah, dan 110 nasabah dari BWM Nurul Huda di OKU Timur," tandas dia.

Baca Juga: Go Digital, Cara UMKM Tak Bangkrut dan Gulung Tikar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya