Pencuri Handphone di Muba Nekat Panjat Lantai 2 Rumah Makan

Polisi juga menangkap beberapa orang sebagai penadah

Musi Banyuasin, IDN Times - Hendra (23) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ketahuan mencuri di sebuah rumah makan bernama Singgah Kudai LK III Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya itu terekam CCTV. Pelaku memanjat lantai 2 rumah makan milik Verla Adesma, lalu masuk ke dalam rumah korban.

1. Aksi pelaku yang terekam CCTV jadi viral di medsos

Pencuri Handphone di Muba Nekat Panjat Lantai 2 Rumah Makan(Pelaku Hendra saat ditahan di Polsek Babat Toman) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Babat Toman, AKP Ady Akyat melalui Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Hariyanto, mengatakan rekaman video CCTV tersebut sempat tersebar di media sosial dan menjadi viral.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman untuk diselidiki. Kita dari Unit Reskrim Polsek Babat Toman segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujarnya, Senin (11/4/2022).

2. Pelaku beraksi saat korban tertidur

Pencuri Handphone di Muba Nekat Panjat Lantai 2 Rumah Makan(Barang bukti handphone hasil curian oleh pelaku Hendra) IDN Times/Istimewa

Berdasarkan hasil interogasi pelaku, ia mengaku naik tangga beton ke atas bangunan yang menyatu antara rumah makan dengan tempat tinggal korban.

"Pelaku memanjat pagar teras dan masuk ke dalam ruko rumah makan korban, setelah itu langsung turun ke bagian lantai bawah. Pelaku melihat korban sedang tertidur dan mengambil 2 unit handphone," jelasnya.

Baca Juga: Berkedok Open BO, Suami Istri di Palembang Curi Handphone Korban

3. Polisi juga amankan penadah barang curian

Pencuri Handphone di Muba Nekat Panjat Lantai 2 Rumah MakanIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mendapatkan barang curiannya, pelaku langsung keluar dan pergi menuju ke rumah Muhammad Ali Gentian (52) untuk menjual handphone jenis Oppo A71 seharga Rp150.000.

Setelah itu pada Selasa (5/4/2022), pelaku mengajak Agustiawan untuk menjual 1 unit handphone lain berjenis OPPO Reno 4F. Mereka pergi ke rumah Dedi untuk menjual handphone tersebut seharga Rp700 ribu.

"Keempat pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ketiga, Kelima, dan Ayat (2) KUHPidana. Serta pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana," tegasnya.

Baca Juga: DPO Setahun, 2 Pencuri Minyak Pertamina di Muba Tertangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya