Gudang Miras Tak Berizin di Lubuk Linggau Digrebek Satpol PP

Perusahaan ini suplai miras sampai wilayah Bengkulu

Lubuk Linggau, IDN Times - Petugas Satpol PP Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Utara menggrebek sebuah gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (19/8/2022).

Gudang penyimpan miras milik PT Anugrah Karya Prima ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga petugas gabungan terpaksa mendatangi tempat tersebut dan menyegelnya sementara waktu.

Baca Juga: Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir J

1. Perusahaan dilarang beroperasi sebelum mendapat izin

Gudang Miras Tak Berizin di Lubuk Linggau Digrebek Satpol PPIlustrasi minuman keras, IDN Times/ istimewa

Kabid PPUD Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Syarif mengatakan, PT Anugrah Karya Prima dilarang beroperasi selama belum ada izin. 

"Kami akan selalu memantau kondisi gudang ini. Sebelum izin operasinya keluar dari Dinas Perizinan Kota Lubuk Linggau, maka perusahan ini tidak boleh beroperasi," tegasnya.

Baca Juga: Pecatan Polisi Jadi Dalang Pencurian Mobil di Sumsel

2. Tindak tegas jika pengelola masih belum urus izin

Gudang Miras Tak Berizin di Lubuk Linggau Digrebek Satpol PPilustrasi minuman beralkohol (pexels.com/Isabella Mendes)

Pihaknya akan menindak tegas pengelola dan manajemen apabila selama dilakukan penutupan masih beroperasi. Selain itu, informasi keberadaan gudang miras ini didapati sesuai informasi media dan langsung ditindaklanjuti. 

"Langsung kami tindak bersama Kapolsek, Kanit Pidsus, Kanit Reskrim Polsek. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelasnya.

3. Edarkan miras dari golongan A sampai C

Admin PT Anugrah Karya Prima, Sintia mengatakan, mereka harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait prosedur penutupan. Apalagi pihaknya sempat melarang petugas untuk masuk dan memeriksa gudang tersebut. 

"Karena untuk masuk ke gudang, kami harus izin dari pimpinan agar tidak menyalahi prosedur," ungkapnya.

Sintia mengakui jika perusahaan ini penyuplai miras untuk Kota Lubuk Linggau dan Bengkulu. Produk-produk miras yang diedarkan terdiri dari minuman beralkohol rendah sampai beralkohol tinggi, seperti golongan A sampai C.

"Perusahaan ini memang bergerak di bidang miras wilayah Kota Lubuk Linggau dan Bengkulu, dari golongan beralkohol tinggi dan rendah. Seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, dan Vodkamix Newport Revolution serta merk lainnya," bebernya.

Baca Juga: Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya