Duda di Lubuk Linggau Cabuli Anak Teman Berusia 8 Tahun

Pelaku beraksi saat bertamu ke rumah ibu korban

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Susanto Hadi (46), warga Jalan Patimura RT 5 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, diamankan oleh pihak kepolisian. 

Pelaku ditangkap karena mencabuli bocah berinisial AN (8). Korban merupakan anak dari teman dekat pelaku selama ini.

Baca Juga: Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Hingga Puluhan Kali

1. Pelaku dan ibu korban merupakan teman dekat

Duda di Lubuk Linggau Cabuli Anak Teman Berusia 8 TahunIlustrasi pencabulan.google

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, aksi cabul dilakukan pelaku di rumah ibu korban, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku yang berstatus duda merupakan teman dekat ibu korban.

"Saat itu pelaku sedang bertamu di rumah ibu korban. Ketika melihat korban sedang berbaring di kasur depan TV, pelaku memanggil korban memintanya duduk di samping pelaku," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Ancam Sebar VCS, Guru SD di Lahat Paksa Setubuhi Siswi SMA

2. Korban sempat berteriak kesakitan

Duda di Lubuk Linggau Cabuli Anak Teman Berusia 8 Tahunilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Pelaku memasukkan tangan ke dalam celana dalam korban. Namun kemudian korban berteriak dan pelaku mengeluarkan tangannya dari celana dalam .

"Pelaku mengancam korban agar merahasiakan tindakan dari ibunya. Apabila korban bercerita, maka pelaku akan memarahinya," jelasnya.

3. Ibu korban curiga temukan lendir di celana anaknya

Duda di Lubuk Linggau Cabuli Anak Teman Berusia 8 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Selanjutnya pada Jumat (11/11/2022), ibu korban melihat ada lendir kuning seperti nanah. Ibu korban memaksa agar anaknya bercerita.

"Mendengarkan jawaban anaknya, ibu korban mengajak anaknya untuk memeriksa bagian kemaluan. Kemudian ibu korban melapor ke Polres Lubuk Linggau," sambungnya.

4. Pelaku mengakui perbuatan cabulnya

Duda di Lubuk Linggau Cabuli Anak Teman Berusia 8 Tahunilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas dasar laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Lubuk Linggau memeriksa saksi-saksi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah berbuat cabul terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diperiksa secara intensif,” jelas tutup Reskrim.

Baca Juga: Berdalih Sembuhkan Penyakit Lewat Rukiah, Anak Sambung Dicabuli

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya