2 Orang ASN Dinas PUPR Muba Dibekuk karena Simpan Ekstasi

Kedua pelaku terancam dinonaktifkan hingga pemutusan kontrak

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bernama Wawan (39), harus berhadapan dengan hukum karena ketahuan menyimpan dua butir pil ekstasi. Warga Sekayu ini ditangkap bersama rekannya Erizon (35) warga Palembang. 

Keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada Kamis (02/11/2023) pukul 13.00 WIB di Jalan Bupati Oesman Bakar, depan RSUD Sekayu kelurahan Kayuara. Polisi menemukan barang bukti berupa dua butir pil warna ungu di saku baju pelaku bernama Wawan.

Baca Juga: Dua Kurir Pembawa 32 Kg Sabu ke Palembang Diupah Rp10 juta

1. Simpan ekstasi untuk dipakai sendiri

2 Orang ASN Dinas PUPR Muba Dibekuk karena Simpan EkstasiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri, membenarkan bahwa seorang terduga pelaku bernama Wawan merupan seorang ASN di sebuah dinas Pemkab Muba.

"Yang bersangkutan diamankan bersama seorang kawannya atas nama Erizon, setelah anggota kami menemukan barang bukti berupa dua butir pil diduga narkotika jenis ekstasi," ujarnya, Minggu (5/11/2023).

Menurut pengakuan dari kedua pelaku, barang tersebut akan dipakai sendiri. Namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap asal usul barang tersebut.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Gandus, Ditemukan 6,5 Kilogram Sabu

2. Dinas PUPR mengakui pegawainya terlibat penyalahgunaan narkoba

2 Orang ASN Dinas PUPR Muba Dibekuk karena Simpan Ekstasiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris Dinas PUPR Muba, Firdaus mengatakan, keduanya merupakan PNS dan Tenaga Kontrak di Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

"Kami serahkan sepenuh kepada pihak Polres Muba. Status kepegawaian sebagai PNS tentu harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

3. Sanksi akan dinonaktifkan hingga pemutusan kontrak

2 Orang ASN Dinas PUPR Muba Dibekuk karena Simpan Ekstasi-

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait status pegawai PNS. Namun khusus untuk tenaga kontrak akan langsung dinonaktifkan hingga pemutusan kontrak. 

"Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas PUPR tidak menolerir bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang terlibat penyalahgunaan Narkotika," tutupnya.

Baca Juga: Terungkap Penyelundupan Sabu Antar Provinsi di Sumsel Libatkan Anak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya