Truk Kelebihan Muatan di Sumsel Dipantau Langsung Kamera ETLE

Truk yang membawa muatan berlebih bisa ditilang 

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsrl) bersama Kepolisian Daerah mulai tegas dengan truk melebihi kapasitas kuatan atau Over Dimention and Overload (ODOL). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2022 menggunakan kamera tilang ETLE.

Kebijakan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. Keduanya sepakat jika ODOL berbahaya untuk keselamatan berkendara, sekaligus menimbulkan dampak kerugian bagi daerah seperti merusak jalan.

"Petugas dari Dishub dan Polres akan dikerahkan untuk menertibkan. Selain jalan umum, penertiban ODOL akan dilakukan di jalan tol," ungkap Toni, Selasa (14/6/2022).

1. Lakukan sosialisasi sebelum tilang berlaku

Truk Kelebihan Muatan di Sumsel Dipantau Langsung Kamera ETLEKapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Toni menjelaskan, pihaknya membantu dalam segi pengawasan. Salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan kamera ETLE untuk memantau truk yang kelebihan muatan. Polisi di lapangan juga dibekali dengan timbangan portable untuk mengukur beban muatan.

Nantinya truk yang melanggar dan tak masuk dalam klasifikasi angkut normal akan ditindak berupa sanksi tilang. Polda Sumsel kata Toni menyiapkan aplikasi khusus untuk menunjang pemantauan penanggalan ODOL.

"Untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi kepada pengguna truk. Diharapkan tidak ada lagi truk ODOL yang melintas," jelas dia.

Baca Juga: Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 Juta

2. Kerusakan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun

Truk Kelebihan Muatan di Sumsel Dipantau Langsung Kamera ETLEGubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Tangga Erfizal)

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, aturan pembatasan ODOL merupakan target yang telah ditentukan oleh pusat dan daerah. ODOL dianggap sangat merugikan daerah, terlebih risiko kerusakan jalan atau jembatan putus.

"Bayangkan berapa besar kerugian negara yang harus ditanggung akibat kerusakan jalan dari truk ODOL," ungkap Deru.

Kementerian PUPR bahkan mencatat jumlah kerugian akibat kerusakan infrastruktur mencapai nilai yang fantatis, yakni Rp43 triliun per tahun.

"Truk yang melintas akan diperiksa beban muatannya. Truk yang dicurigai akan segera diukur dengan timbangan portable," jelas dia.

3. Kebijakan ODOL diklaim tak tebang pilih

Kebijakan ini akan merata dilakukan seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Pihaknya tak akan pandang bulu kepada setiap truk yang beroperasi, mulai dari truk pembawa hasil tambang maupun perkebunan.

"Semua unsur kita padukan dari Dishub dan Polres di kabupaten dan kota. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda tilang," tutup dia.

Baca Juga: 1 Guru PPPK di Muba Meninggal Beberapa Jam Sebelum Teken Kontrak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya