Tak Pindah ke Palembang, Terdakwa OTT KPK Ingin Berobat di Jakarta

Terdakwa Eddy Umari izin berobat di Jakarta

Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin, dikabarkan sakit. Menurut kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, terdakwa mengalami benjolan di kepala sehingga akan mengajukan izin berobat dalam waktu dekat.

Alamsyah mengungkap, Eddy masih ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain alasan sakit dan ingin berobat di Jakarta, Eddy juga ingin mengajukan vaksinasi COVID-19 kedua. "Sehingga izin yang akan diberikan izin berobat bukan penangguhan," kata Alamsyah Hanafiah di Palembang, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah

1. Melalui pengacara, Eddy ajukan izin untuk berobat di Jakarta

Tak Pindah ke Palembang, Terdakwa OTT KPK Ingin Berobat di JakartaIDN Times/Muhamad Iqbal

Hal ini menjadi salah satu alasan Eddy Umari tidak mengajukan pemindahan ke Palembang, sebagaimana seharusnya terdakwa tindak pidana korupsi menjalani proses hukum. Selama masa pengobatan Eddy itu, kata Alamsyah, persidangan akan berlangsung secara virtual.

"Untuk berobat, klien kami akan memeriksakan diri di Jakarta. Terlebih fasilitas kesehatannya cukup lengkap dan sesuai yang ditunjuk oleh KPK," ujar dia.

2. Tak ajukan eksepsi, Eddy menilai, dakwaan sudah sesuai

Tak Pindah ke Palembang, Terdakwa OTT KPK Ingin Berobat di JakartaSidang pemanggilan saksi OTT Muba (IDN Times/istimewa)

Selain itu juga, Alamsyah menanggapi hasil persidangan yang berlangsung hari ini dimana pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, dalam dakwaan yang diberikan JPU KPK sudah sesuai dengan urutan dakwaan hanya ada berbeda terkait nominal fee yang diterima.

"Soal nominal bisa dibuktikan dari pemanggilan saksi dan barang bukti. Kita meyakini, dakwaan yang diberikan menggunakan azas praduga tidak bersalah," jelas dia.

3. Alamsyah sebut kliennya tak bertanggung jawab atas pengambilan keputusan

Tak Pindah ke Palembang, Terdakwa OTT KPK Ingin Berobat di JakartaIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Alamsyah menambahkan, kliennya juga mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi di Muba. Menurutnya, Eddy  hanya seorang kabid yang menjalankan perintah atasan, dalam perkara OTT KPK bulan Oktober 2021 tersebut.

"Klien kami mengikuti perintah atasan karena dia berkapasitas bukan sebagai pengambil kebijakan. Sesuai perpres tentang pengadaan, PA dipegang bupati dan KPA kepala dinas," kata dia.

Dalam dakwaan sidang Tipikor yang menjerat tiga pejabat Muba hari ini, ketiga terdakwa diduga menerima fee dari Direktur PT Selasar Simpati Nusantara (SSN) Suhandy selaku pemenang tender pengerjaan renovasi aliran sungai. Suhandy mengeluarkan dana Rp4,4 miliar untuk pejabat Muba sebagai fee. 

Dodi Reza Alex diduga menerima fee Rp2,6 miliar. Herman Mayori Rp1,08 miliar dan Eddy Umari Rp727 juta. 

Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya