Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka terancam 15 tahun penjara

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Miswanto (51) asal kabupaten Lubuk Linggau, dibekuk anggota kepolisian karena memperkosa anak tirinya EW (17) hingga hamil. Perbuatan Miswanto ternyata ia lakukan sejak Januari 2020 lalu, hingga menyebabkan anak tirinya itu mengandung bayi enam bulan. 

"Tersangka kita bekuk setelah menerima laporan dari ibu korban EJ (37) yang tidak terima anaknya hamil oleh suaminya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex Adriyan, Selasa (7/7/2020).

1. Tersangka akui seluruh perbuatan di hadapan penyidik

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 BulanIlustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)

Di hadapan petugas, tersangka Miswanto mengakui telah memaksa bersetubuh dengan anak tirinya hingga 10 kali. Dirinya mengaku tidak memberikan ancaman, melainkan sekedar bujuk rayu.

"Tersangka dijemput oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ketika kita tangkap dirinya tidak berkutik, langsung kita bawa dan mengakui seluruh perbuatannya," beber Alex.

Baca Juga: Oknum Guru Silat di OKU Perkosa Muridnya, Sudah 20 Kali Selama 7 Bulan

2. Tersangka berjanji akan menikahi korban

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 BulanIlustrasi Kekerasan/Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat membujuk korban menurut tersangka, dirinya hanya membujuk untuk melakukan hubungan suami istri. Jika sang anak mau bersetubuh dengan dirinya, Miswanto berjanji akan bertanggung jawab.

"Dengan bujuk rayu tersebut korban dijanjikan akan dinikahi dan terjadilah persetubuhan sebanyak 10 kali itu," ujar dia.

3. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 BulanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Karena perbuatannya itu, tersangka harus berurusan dengan hukum dan terancam 15 tahun penjara. Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti, visum, dan saksi-saksi untuk menjerat tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegas dia.

Baca Juga: Seorang Ayah di Muratara Perkosa Anak Kandung, Sudah 6 Kali Terjadi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya