Polrestabes Tangkap Kaki Tangan Bandar Sabu Terbesar di Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua warga Kecamatan Gandus Palembang ditangkap Unit VII Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes karena terkait dengan jaringan narkotika. Kedua tersangka adalah M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29), diduga menjadi kaki tangan pemasok sabu di Palembang.
"Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari kasus bandar narkotika Tangga Buntung. Keduanya diduga merupakan jaringan pemasok sabu terbesar di Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Rabu (8/12/2021).
1. Sabu disembunyikan di rumah kontrakan
Irvan menjelaskan, kedua tersangka dibekuk di sebuah hotel berbintang di Palembang pada Jumat (2/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Usai keduanya telah dibekuk, tim Satres Narkoba membawa mereka ke rumah kontrakan di kawasan Jakabaring. Palembang. Pihaknya menemukan barang bukti berupa koper besar yang dipakai untuk menyimpan sabu.
"Tas koper tersebut kita temukan di samping ranjang. Saat kita geledah, kita temukan lima bungkus teh Guan Ying berisi sabu-sabu, masing-masing memiliki berat satu kilogram," ungkap Irvan.
Baca Juga: Lapas Kecolongan, Napi di Sumsel Pesta Sabu di Dalam Sel
2. Polisi kantongi identitas bos kedua tersangka
Irvan membeberkan, sabu seberat 5,5 kilogram tersebut menjadi mengungkapkan kasus terbesar Polrestabes Palembang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dari hasil interogasi, sabu tersebut dipasok dari Riau dan khusus diedarkan ke Palembang.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang ada di atas mereka. Untuk identitasnya sudah kita kantongi," beber dia.
3. Keduanya sudah bekerja dua bulan terakhir
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario menjelaskan, kedua tersangka mengaku sudah bekerja dengan seorang bandar selama dua bulan terakhir.
"Berdasarkan keterangannya baru dua kali dengan keuntungan sekitar Rp5 juta," tutup dia.
Baca Juga: 2 Warga Palembang Bawa 3 Kilogram Sabu Diupah Rp5 Juta