Polemik Penundaan Pemilu, Puan Minta KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024

Palembang, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan pemilu 2024 sebagai langkah inkonstitusional. Dirinya meminta KPU RI untuk terus melaksanakan proses tahapan pemilu sesuai aturan yang ada.
Dalam kunjungannya di Palembang, Puan mengatakan, PDIP akan mengikuti aturan pemilu telah ditetapkan DPR, pemerintah dan KPU sesuai jadwal yang telah disepakati, Jumat (3/3/2023).
"PDIP tetap berpegang teguh pada tahapan-tahapan pemilu yang sudah diputuskan," ujarnya.
1. KPU tetap ikuti konstitusi dan perpu
Menurut Puan, KPU tidak boleh surut akan putusan PN Jakpus tersebut. Apa yang ada saat ini harus terus dilanjutkan oleh KPU mengingat aturan pemilu sudah menjadi aturan bersama dalam perundang-undangan yang ditentukan tiga lembaga negara.
"Kami tetap meminta KPU untuk meneruskan tahapan tersebut, sesuai konstitusi dan Perpu yang sudah sama-sama disepakati," jelas dia.
2. Pemilu harus berjalan aman dan tentram
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP tersebut menilai, saat ini partainya tetap fokus untuk mempersiapkan pesta demokrasi 2024. Dirinya pun mengimbau agar seluruh kader untuk tetap solid dan tidak terpecah belah menghadapi tahun politik.
"Untuk arahan, konsolidasi tetap dilakukan untuk menjaga pemilu mendatang berjalan dengan baik, aman tentram dan bahagia," beber dia.
3. Persatuan bangsa harus dijaga jelang pemilu
Puan pun meminta seluruh kader di Sumsel dapat berkolaborasi dengan masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Dirinya berpesan untuk tidak mudah terpecah belah dan mempertahanlan NKRI.
"Bagaimana konsolidasi partai mengajak masyarakat dan parpol terkhusus di Sumsel ini, untuk melaksanakan pemilu sebaik-baiknya dengan aman, tentram tertib dan gembira tanpa memecah belah diantara kita," tutup dia.
Baca Juga: Tertipu Arisan Online, 4 Wanita Lapor ke Polrestabes Palembang