Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba Sepanjang Juni

Ada 4.381 anak bangsa diselamatkan dari narkoba

Palembang, IDN Times - Dalam dua pekan terakhir di Juni, Polda Sumateta Selatan (Sumsel) beserta jajaran Polres di enam kabupaten dan kota berhasil mengungkap 53 kasus narkoba berbagai jenis. Seperti sabu, ganja dan pil ekstasi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, kepolisian mengamankan 66 orang pemakai dan pengedar narkotika dari jumlah kasus tersebut. "Jajaran berhasil mengamankan sabu seberat 639,94 gram, ganja 79,51 gram dan ekstasi sebanyak 73 butir," ujar Supriadi melalui keterangan pers, Senin (15/6).

1. Penangkapan kasus narkoba selamatkan 4.381 orang

Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba Sepanjang JuniKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Barang haram itu paling banyak diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dengan sabu seberat 492,27 gram. Sedangkan untuk ekstasi paling banyak didapatkan oleh Polres Muara Enim dengan 32 butir. Lalu untuk ganja hampir merata di seluruh Polres.

"Sedikitnya kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.381 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Baca Juga: Pesawat Tempur Jatuh di Riau, Kepala Staf TNI AU Langsung Cek TKP 

2. Narkoba masih marak diperjualbelikan di masa pandemik

Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba Sepanjang JuniKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Supriadi, pandemik COVID-19 dan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), tidak menghalangi pihaknya berusaha menghentikan peredaran narkotika di Sumsel. Ia menilai, kondisi seperti ini justru dimanfaatkan oleh seseorang untuk mengedarkan narkotika lebih masif.

"Meskipun pandemik, tim tetap melakukan ungkap kasus terutama peredaran tindak pidana narkoba," jelas dia.

3. Curas kasus terbesar kriminal selama Juni

Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba Sepanjang JuniIlustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya kasus narkoba yang naik selama dua pekan terakhir, Polda Sumsel merangkum 32 kasus tindak pidana yang berhasil ditindak. Seperti pencurian dan pemberatan (Curat) sebanyak 20 kasus, pencurian dan kekerasan (Curas) delapan kasus, dan penganiayaan berat (Anirat) hingga empat kasus.

"Sedangkan untuk kasus curanmor dan pembunuhan masih nihil. Masyarakat diminta tetap waspada dan meningkatkan keamanan di wilayah masing-masing," jelas dia.

Baca Juga: Video Komentar Kasus Novel Viral, Bintang Emon Sebut Surelnya "Diusik"

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya