Polda Sumsel Serahkan Berkas Kecelakaan Bus PO Sriwijaya di Pagaralam

Tersangka akan disidang di PN Bengkulu

Palembang, IDN Times - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, bakal disidang dalam waktu dekat setelah Polda Sumsel melengkapi dan mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Berkas penyidikan terhadap pemilik bus PO Sriwijaya sudah rampung dan P21. Ke depan akan langsung kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, secepatnya pekan depan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times, Senin (21/9/2020).

Kecelakaan bus PO Sriwijaya terjadi pada 23 Desember 2019. Sebanyak 35 orang kehilangan nyawa, tak hanya penumpang tapi sopir bus juga meninggal.  

1. Polisi tak menahan pemilik bus

Polda Sumsel Serahkan Berkas Kecelakaan Bus PO Sriwijaya di PagaralamProses evakuasi terhadap korban bus Sriwijaya Ekspress (IDN Times/Istimewa)

Supriadi mengatakan, tersangka merupakan warga Bengkulu bernama Rizaldi (54) sebagai pemilik bus. Meski dijadikan sebagai tersangka, namun polisi tak menahan Rizaldi karena dianggap kooperatif di setiap pemeriksaan.

"Sejauh ini tersangka tetap kooperatif sampai berkas perkara lengkap. Dirinya tidak ditahan, dan ini tidak menyalahi aturan karena memang di Undang-Undang ada. Tetapi tergantung penyidik kalau dia kooperatif tidak perlu ditahan," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Bus PO Sriwijaya Sebagai Tersangka

2. Sopir ikut meninggal, pemilik bus yang bertanggung jawab

Polda Sumsel Serahkan Berkas Kecelakaan Bus PO Sriwijaya di Pagaralam(Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Sungai Lematang Kota Pagaralam, Selasa (24/12) ANTARA/Aziz Munajar/HO-SAR

Berkas perkara yang telah lengkap akan lanjut ke tahap dua dengan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sumsel. Dari sana, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan. Menurutnya, pemilik kendaraan yang menjadi tersangka baru terjadi pertama kali di Indonesia.

"Perusahaan pemilik bus bertanggung jawab. Biasanya yang jadi tersangka sopir, karena sudah meninggal maka pemilik kendaraan yang bertanggung jawab," jelas dia.

3. Mobil dianggap sudah tua dan menyalahi kapasitas

Polda Sumsel Serahkan Berkas Kecelakaan Bus PO Sriwijaya di Pagaralam(Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya dengan rute Bengkulu - Palembang yang masuk jurang di Liku Lematang, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019) ANTARA/HO-Basarnas Palembang

Dari hasil penyidikan, diketahui mobil PO Bus Sriwijaya yang mengangkut penumpang tujuan Bengkulu-Palembang tersebut dianggap tidak laik mengangkut penumpang. Kondisi bus yang sudah uzur menjadi penyebab kecelakaan.

“Kendaraan memang sudah tidak layak jalan. Yang harusnya untuk muatan 30-40 penumpang, menjadi 57 penumpang," tutup dia.

Baca Juga: Terbukti Bawa Penumpang Positif COVID-19, Citilink Dilarang Terbang 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya