Pelaporan Terhadap Petahana PALI Dianggap Salahi Peraturan Bawaslu RI

Penukal Abab Lematang Ilir , IDN Times - Buntut Pelaporan terhadap pasangan calon (paslon) petahana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo-Soemarjono, ditanggapi santai oleh tim kuasa hukumnya, Firdaus Hasbullah. Firdaus menjelaskan, laporan yang dilayangkan kuasa hukum paslon nomor urut 1 tidak mendasar karena bukan sebagai warga Pali.
Menurut Firdaus, berkaca pada Peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2020, pelapor harus memiliki KTP setempat dan mempunyai hak pilih, atau diwakilkan. Pelaporan terhadap paslon petahana dinilai Firdaus bisa batal karena menyalahi aturan.
"Yang melaporkan ke Bawaslu itu Riasan SH, kuasa hukum DHDS. Sepengetahuan kami, saudara Riasan tercatat sebagai warga Muara Enim dan tidak mempunyai hak pilih di PALI. Sehingga laporan tersebut seharusnya tidak bisa diproses," ungkap Firdaus, Jumat (16/10/2020).
1. Bantuan COVID-19 yang dituduhkan berasal dari kantong pribadi

Apa lagi menurut Firdaus, tuduhan terhadap bantuan COVID-19 bergambar Heri yang menggunakan anggaran negara atau APBD tidak benar. Bantuan beras dan sembako bersumber dari kocek pribadi. Jumlahnya pun tidak banyak, seperti yang dituduh dilakukan secara masif.
"Tahu sendirilah, Pak Heri selalu ingin membantu warganya. Beliau rela merogoh kantong pribadi," jelas dia.
2. Berikut bantahan poin dugaan pelanggaran kewenangan petahana

Firdaus menjelaskan, banyak poin laporan yang dianggapnya tidak sesuai fakta di lapangan. Pertama, tuduhan Heri Amalindo menandatangani surat perpanjangan masa pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu.
"Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperbesar kesempatan adik-adik mahasiswa yang ingin mendaftar. Surat perpanjangan itu tidak ditandatangani klien kami," beber dia.
Tuduhan selanjutnya soal Kepala Desa berpose melambangkan huruf dua juga dianggap berlebihan. Semua orang kata Firdaus, bebas berpose seperti apa. Berpose dengan gestur nomor dua bukan sebagai bentuk dukungan kepada petahana.
"Setiap warga negara tentu berhak untuk berekspresi. Kita juga tidak perlu baper dalam menyikapinya. Sebab mengacungkan dua jari belum tentu bukti dukungan terhadap salah satu paslon," ungkap dia.
Lalu terkait poster ucapan terima kasih karena bedah rumah, juga dianggap sebagai inisiatif warga dan bukan dibuat oleh paslon. Firdaus menegaskan, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk membuat gambar, apa lagi dinilai telah didesain sama tim paslon.
3. Firdaus nilai Heri tidak pernah menggunakan politik uang

Selanjutnya, soal kehadiran Soemarjono dalam kegiatan Dinas Pendidikan PALI, juga dirasa Firdaus berlebihan. Soemarjono adalah pensiunan guru, sehingga kehadirannya murni sebagai mantan pendidik. Ia hadir untuk memberi motivasi dalam dunia pendidikan.
"Sejak terjadi pandemik, otomatis Dinas Pendidikan tidak pernah menggelar acara tatap muka. Bahkan segala urusan di bidang pendidikan dilakukan secara daring. Jadi tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Lagi pula, kewenangan terhadap pelajar SMA merupakan kewenangan provinsi bukan kewenangan Dinas Pendidikan PALI," beber dia.
Terkait saweran saat menghadiri pernikahan warga, Firdaus juga membantah. Heri Amalindo kata Firdaus sangat paham terhadap aturan, dan selalu berniat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Apa lagi soal pemberian bantuan PKH. Sejak pandemik, Pak Heri fokus pada pencegahan virus. Beliau tidak sempat untuk memanfaatkan hal seperti itu untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
4. Kuasa hukum petahana yakin tuduhan akan gugur

Saat ini pihaknya masih menunggu Bawaslu PALI mengkaji laporan dugaan pelanggaran wewenang. Pihaknya optimis laporan akan ditolak karena tidak memiliki dasar.
"Kita tunggu saja apa reaksi Bawaslu terkait laporan ini. Yang jelas, kita siap menghadapi tuntutan tersebut karena kita tahu tuduhan itu sama sekali tidak benar dan dipaksakan," tutup dia.