Offset Satwa Liar Indonesia Jadi Incaran di Pasar Gelap

Palembang, IDN Times - Belasan satwa dilindungi hasil operasi sitaan yang diawetkan (offset) dimusnahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Jumat (18/3/2022).
Tercatat ada 18 offset satwa yang dimusnahkan di antaranya empat Harimau Sumatra, tujuh kepala Rusa Sambar, satu Macan Dahan dan Macan Kumbang, empat Beruang Madu, dan terakhir kepala Kambing.
"Untuk offset ini sendiri harus kita akui banyak. Bahkan kegiatan penyelundupan satwa liar ini merupakan perdagangan transnasional," ungkap Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Eksploitasia, Jumat (18/3/2022).
1. Perdagangan satwa liar masuk lewat lintas negara
Indra juga menjelaskan, pemburuan terhadap para pelaku perdagangan satwa liar bukan merupakan tugas KLHK semata, melainkan tugas bersama dunia internasional. Perdagangan satwa liar masuk kejahatan yang bersifat lintas negara.
"Perdagangan satwa liar adalah tindak pidana kedua yang menjadi perhatian setelah teroris di dunia internasional karena masuk kejahatan luar biasa," jelas dia.
Baca Juga: Salut, Warga Banyuasin Lapor Temukan Satwa Dilindungi daripada Dijual
2. Offset satwa liar laku di pasar gelap
Keanekaragaman hayati adalah aset besar bagi Indonesia. Menurutnya, perlindungan satwa adalah bentuk tanggung jawab bersama serta tak bisa memberi toleransi terhadap perdagangan.
"Permintaan terbanyak memang dari pasar gelap yang dikendalikan dari platform daring," jelas dia.
Baca Juga: Puluhan Hewan Dilindungi Asal Indonesia Timur Dikembalikan ke Habitat
3. Hutan Sumatra kaya jenis keanekaragaman
Selain itu juga, Indra menilai kawasan Sumatra dan Kalimantan adalah pasar bagi pemburu satwa liar. Kondisi kawasan Hutan Hujan Tropis dataran rendah menjadikan wilayah Sumatra dan Kalimantan kaya akan aneka ragam hayati.
"Hewan-hewan di Sumsel khususnya Sumatra kaya akan keanekaragaman," tutup dia.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Sita Harimau, Beruang, dan Rusa yang Diawetkan