Mantan Presiden Sriwijaya FC Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel

Hendri dinilai tidak melarikan diri sehingga belum ditahan

Palembang, IDN Times - Mantan Presiden klub Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel). Hendri yang kini menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel terlibat dalam korupsi dana hibah APBD Sumsel Tahun Anggaran 2021.

"Memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya," ungkap Kasi Penetapan Hukum dari Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Sumsel,Vanny Eka Yulia Sari, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: 2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 

1. Hendri tidak ditahan Kejati

Mantan Presiden Sriwijaya FC Tersangka Kasus Korupsi KONI SumselKasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Meski berstatus tersangka, Hendri Zainuddin tidak ditahan oleh Kejati. Dirinya diperbolehkan pulang meski sempat beberapa kali tak menghadiri pemeriksaan dengan beragam alasan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beralasan Hendri sejauh ini kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri usai menjadi tersangka.

"Balik-balik kepada pasal 21 KUHP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkap dia.

Baca Juga: Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

2. Sempat diperiksa sebagai saksi

Mantan Presiden Sriwijaya FC Tersangka Kasus Korupsi KONI SumselKantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemeriksaan Hendri dilakukan sejak Senin (4/9/2023) pagi hingga malam. Hendri datang ditemani kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dalam agenda pendalaman kasus dugaan korupsi di KONI. 

"Kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup dinaikkan statusnya jadi tersangka," tegas dia.

3. Ada tiga kasus dalam dugaan korupsi di KONI Sumsel

Mantan Presiden Sriwijaya FC Tersangka Kasus Korupsi KONI SumselKetua Umum PKN, Gede Pasek Suardika di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (4/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Kuasa Hukum Hendri, Gede Pasek Suardika, membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021. Hanya saja, Gede belum mengetahui atas perkara mana kliennya menjadi tersangka. Sebab menurutnya, ada tiga kasus dugaan korupsi yang diselidiki penyidik.

"Kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga, yakni pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujar dia.

4. Hendri masih akan jalani pemeriksaan

Mantan Presiden Sriwijaya FC Tersangka Kasus Korupsi KONI SumselIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, Hendri baru tahap awal diperiksa dan pihaknya langsung mendapatkan surat penetapan tersangka. Dirinya mengakui awal pemanggilan kliennya ke pengadilan merupakan agenda sebagai saksi.

"Karena baru awal, klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," tutup dia.

Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya