Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan

Ezra Saladin disebut membuat laporan dan surat tanah palsu

Palembang, IDN Times - Ketua DPW Partai Gelora Sumatra Selatan (Sumsel), Ezra Saladin, resmi ditahan selama 30 hari ke depan dalam kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel. Ezra yang sebelumnya menjabat Ketua DPW PKS Sumsel, sudah ditetapkan tersangka pada kasus tersebut meski belum ditahan.

Keputusan penahanan Ezra Saladin langsung dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto yang menangani perkara pemalsuan. Hal ini berlangsung setelah Majelis Hakim mendengar kesaksian dua orang yang dipanggil dalam persidangan.

"Menetapkan agar terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agus Aryanto, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Ada Mafia di Program Sertifikat Tanah Gratis

1. Rekan Ezra turut ditahan

Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel DitahanIlustrasi hukum (Dok: ist)

Tidak cuma Ezra Saladin yang ditahan, tapi rekannya Harmoko Bayu Asmara juga diperintahkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim. Penahanan keduanya akan berlangsung sejak 9 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang demi kepentingan pemeriksaan.

Ezra tidak banyak berkomentar tentang perkara yang sedang menimpanya tersebut. Ia meminta awak media menanyakan perkara ini ke pengacaranya. "Pengacara saya saja, saya sibuk menelepon," ungkap dia.

Baca Juga: 2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

2. Ezra bikin laporan palsu untuk surat baru

Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel DitahanIlustrasi hukum (Pixabay)

Ezra dan rekannya Harmoko dilaporlan pada Agustus 2022 silam oleh kuasa hukum DPW PKS Sumsel. Saat menjabat Ketua DPW PKS Sumsel, Ezra diduga bekerja sama mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat baru di BPN Palembang.

"Kami menilai, diduga, Ezra Saladin bekerja sama mafia tanah. Pihak yang bersangkutan melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah di BPN Kota Palembang," ungkap Martadinata, Kuasa Humum DPW PKS.

3. Kantor DPW PKS Sumsel dibeli dari uang infak

Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel DitahanIlustrasi Infak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Martadinata mengatakan, surat-surat itu sebenarnya tidak hilang.. Ezra diduga mengetahui tempat penyimpanan sertifikat kantor DPW PKS. Kantor tersebut dibeli PKS Sumsel lewat infak umum anggota legislatif dalam tempo 12 tahun.

Terdakwa bahkan telah bernegoisasi dengan DPW PKS sejak 2018 silam untuk meminta bagian pada bangunan milik partai berlogo dua bulan sabit dan padi itu.

"Kita duga dia berkerja sama mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel, dan membuat surat keterangan hilang palsu untuk membohongi BPN Kota Palembang," tutup dia.

Baca Juga: 3 Pekerja Perkebunan Terbakar Diduga Akibat Kecelakaan Kerja

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya