Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid Sriwijaya

Sudah tujuh ruko dan dua unit mobil dijadikan jaminan

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik tersangka Eddy Hermanto, terduga korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Dari tangan Eddy Hermanto, penyidik Kejati Sumsel menyita tujuh ruko milik tersangka di tiga lokasi berbeda pada pekan lalu. Sedangkan pada hari ini, Jumat (23/4/2021), ada dua unit mobil yang ikut disita.

"Tim Pidsus telah melakukan penyitaan aset dalam dugaan korupsi dana hibah, yakni dua unit kendaraan roda empat milik tersangka EH. Kasus ini masih kita selidiki lebih jauh," ungkap Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M Fadli Habibi, Jumat (23/4/2021).

1. Aset sebagai jaminan jika tersangka terbukti bersalah

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid SriwijayaPenyitaan dua unit mobil milik tersangka Eddy Hermanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fadli mengungkapkan, dua unit kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero tahun 2017 nomor polisi BG 317 JO, dan Honda HRV tahun 2020 dengan nomor polisi BG 83 LL milik Ed. Menurutnya aset-aset yang telah disita akan dijadikan jaminan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Aset ini menjadi jaminan bila di kemudian hari terbukti melakukan kerugian negara. Apabila tersangka tidak mampu membayar, maka aset inilah yang digunakan untuk mengganti uang negara," ujar dia.

Baca Juga: 7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

2. Tidak menutup kemungkinan aset tersangka lain akan disita

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid SriwijayaPenyitaan dua unit mobil milik tersangka Eddy Hermanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, sudah ada 40 orang saksi yang dihadirkan ke Kejati Sumsel untuk penyelidikan perkara ini. Beberapa saksi dipanggil hingga lebih dari satu kali pemeriksaan. Meski telah menetapkan empat orang tersangka, Kejati Sumsel masih mendalami kerugian negara karena masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Baru tujuh ruko dan dua unit kendaraan milik EH yang disita. Tidak menutup kemungkinan, tim penyidik khusus dan inteligen Kejati Sumsel akan menyita aset tersangka lain karena sedang dilakukan asset tracing," jelas dia.

3. Keluarga Eddy serahkan dua unit kendaraan

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid SriwijayaPenyitaan dua unit mobil milik tersangka Eddy Hermanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum Eddy Hermanto, Muhammad Faisal mengungkapkan, penyerahan aset milik dilakukan sebagai bentuk iktikad baik klien dan keluarganya. Faisal mengaku baru ditunjuk oleh keluarga tersangka Eddy untuk menjadi pengacara/

"Ini adalah iktikad baik keluarga untuk menyerahkan dua unit kendaraan sebagai jaminan. Memang ada satu di antara dua kendaraan yang surat-suratnya belum lengkap. Nanti akan disusulkan karena memang hari ini diminta untuk mendampingi saat penyitaan," ungkap dia.

4. Kuasa hukum sudah temui Eddy Hermanto

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid SriwijayaKuasa Hukum Eddy Hermanto, Muhammad Faisal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Faisal bersama tim telah melakukan persiapan untuk membela kliennya dalam dugaan tipikor Masjid Raya Sriwijaya. Menurutnya, aset-aset ini hanya sebagai jaminan sementara sampai ada pada putusan pengadilan.

"Kemarin sudah ada komunikasi dengan Pak Edhy dan telah meminta kita untuk menjadi kuasa hukum. Tim juga sudah kita bentuk, tinggal menunggu proses lanjutan dari Kejati," tutup dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya