Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan, 2 Perwira Laporkan Balik

Permintaan damai wanita pertama yang melapor terlalu tinggi

Intinya Sih...

  • Dua perwira polisi di Banyuasin dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
  • Perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun permintaan damai terlalu tinggi
  • Polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, proses hukum tetap berlanjut baik kasus pidana maupun kode etik

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, membenarkan dua orang perwira polisi di Banyuasin yang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Menurutnya perkara ini masih berlanjut dan kedua belah pihak sedang saling lapor.

"Informasinya sudah saling lapor," ujar Rachmad, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: 2 Pamen Polisi Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Pengeroyokan

1. Kapolda sebut pelapor dan terlapor sempat ingin berdamai

Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan, 2 Perwira Laporkan BalikIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rachmad menerangkan, kasus tersebut sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak pelapor dan terlapor. Namun, kedua belah pihak tak menemukan titik terang lantaran permintaan damai dari pelapor terlalu tinggi.

"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses," ungkap dia.

Baca Juga: Tipu Perwira Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2. Kapolda klaim kronologis yang diceritakan tidak sepenuhnya benar

Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan, 2 Perwira Laporkan Balikilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Rachmad menyebut jika polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Hanya saja menurutnya, krnologis yang dipaparkan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya benar.

"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia.

3. Kedua perwira tetap akan diproses secara hukum

Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik kasus pidana arau kode etik.

"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tutup dia.

Baca Juga: Perwira Polres OKU Ipda Vulton Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya