Karhutla Pertama 2020, 1 Hektare Semak Belukar di Musi Rawas Terbakar

Dugaan sementara sengaja dibakar pemilik lahan

Mura, IDN Times - Kibasan api menyulut lahan semak belukar yang dipenuhi ranting kering seluas satu hektare. Asap pun menggumpal di langit Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (1/7) kemarin. Kebakaran tersebut menjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pertama di Sumsel di 2020.

"Kejadian kebakaran terjadi kemarin di desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Lahan mineral yang terbakar berisi semak belukar dan ranting karet kering," ungkap Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Ansori, Kamis (2/7).

1. Satu tangki dikerahkan padamkan lahan

Karhutla Pertama 2020, 1 Hektare Semak Belukar di Musi Rawas TerbakarTim satgas gabungan BPBD Polri padamkan api (IDN Times/Istimewa)

Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mura langsung bergerak usai mengetahui ada lahan yang terbakar. Tim berhasil memadamkan 0,25 ha lahan dengan menyemprot air menggunakan mobil tangki pemadaman. Selanjutnya juga dilakukan penyekatan agar api suatu waktu tidak kembali menyala.

"Setelah mendapat laporan, tim di sana langsung bergerak memadamkan satu hektare lahan dibantu anggota Polsek dan Polres," jelas dia.

Baca Juga: Penegakan Hukum Karhutla, Jokowi Minta Polri Humanis Namun Tegas

2. Dugaan sementara sengaja dibakar

Karhutla Pertama 2020, 1 Hektare Semak Belukar di Musi Rawas TerbakarSatu hektare lahan terbakar di Mura (IDN Times/Istimewa)

Dari dugaan awal, karhutla tersebut sengaja dilakukan oleh pemilik lahan sebagai upaya membuka lahan. Menurutnya, saat ini petugas tengah menyelidiki adakah unsur kesengajaan.

"Informasinya ada kesengajaan, tapi masih diselidiki lebih lanjut," jelas dia.

3. Mura termasuk wilayah rawan karhutla

Karhutla Pertama 2020, 1 Hektare Semak Belukar di Musi Rawas TerbakarProses pemadaman lahan terbakar (IDN Times/istimewa)

Mura memang merupakan satu di antara 10 daerah di Sumsel yang masuk dalam kategori rawan karhutla di 2020. Gubernur Sumsel, Herman Deru, sudah mewanti-wanti agar masyarakat tidak sembarangan membuka lahan.

Deru pun harus mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 298/KPTS/BPBD-SS/2020 pada 20 Mei 2020, tentang Status Siaga Karhutla. Ancaman pidana menanti pembakar hutan dan lahan hingga 15 tahun penjara.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, juga menerbitkan maklumat mengatur empat hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Sumsel. Salah satu poin menekankan proses hukum bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.

Baca Juga: Siagakan 10 Polres, Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Cegah Karhutla

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya