Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman Mati

Tersangka mengelak jika sabu milik dirinya

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu bernama Holidi (44). Ia dibekuk saat membawa sabu sebanyak satu kilogram di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (28/9/2020) pukul 21.00 WIB.

"Tersangka kita amankan saat tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sabu seberat satu kilogram yang akan dibawa ke wilayah Babat Toman," ungkap Kapolres Muba, Erlin Tangjaya, Rabu (30/9/2020).

1. Sabu disimpan di jok motor

Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman MatiPolres Muba melakukan ungkap kasus tangkapan sabu 1 kilogram (IDN Times/Polres Muba)

Tersangka Holidi rencananya memecah  satu kilogram sabu untuk kembali dijual. Tim yang sudah mengantongi identitas tersangka lalu melakukan pengintaian. Tersangka pun dihadang di tengah jalan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah itulah ditemukan sabu tersebut disimpan di dalam jok motor," jelas dia.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp16 Juta, Sopir Ini Pilih Angkut Ganja Aceh ke Jawa

2. Sabu diperkirakan dari jaringan internasional

Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman MatiIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Sabu seberat satu kilogram itu dibungkus plastik teh bertuliskan Merek GUAN YIN WANG, jenis sabu yang kerap diselundupkan ke Indonesia oleh jaringan luar negeri. Hanya saja sejauh ini polisi masih menelusuri asal narkoba itu.

"Tersangka sudah kita amankan untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan mengenai barang itu," jelas dia.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman MatiIlustrasi Hukum Pancung (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Minimal lima tahun maksimal seumur hidup ataupun mati," jelas di

4. Tersangka mengaku disuruh seseorang ambil sabu

Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman MatiIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dari pengakuan tersangka Holidi, dirinya menyebut sabu itu bukan miliknya. Ia mendapat Perintah dari seorang kenalan bernama GL (DPO), dan hanya diminta mengambil dan mengantarkan sabu tersebut.

"Saya belum terima upah. Rencana sabu itu diserahkan ke GL," tutup dia.

Baca Juga: Dalami Jaringan Narkoba 2 Pulau, BNN Bawa Doni Cs ke Jakarta Besok

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya