Hasil Identifikasi Polres Muba, Sidik Jari Prada DP 70,6 Persen cocok 

Sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang

Palembang, IDN Times - Kepala Urusan (Kaur) Identifikasi Satreskrim Polres Muba, Aipda Candra Kartika, membeberkan temuannya saat menjadi saksi fakta, pada lanjutan sidang terbunuhnya Vera Oktaria (22) secara di mutilasi oleh Prada Deri Pramana (DP), di Pengadilan Militer I-04 Palembang.  

Aipda Candra Kartika sendiri merupakan orang pertama yang identifikasi terhadap mayat korban Vera, yang yang ditemukan di penginapan Sahabat Mulia, Simpang Hindoli, Musi Banyuasin (muba), beberapa waktu lalu.

“Saya mendapatkan laporan pada hari Jumat (10/5), bahwa ada mayat di sebuah penginapan. Kami dan tim berangkat, sampai pukul 16.00 WIB. Saat datang bau menyengat sudah terasa sebelum pintu dibuka,” jelas Candra dalam persidangan, Selasa (13/8).

1. Mayat korban vera berada di dalam springbad

Hasil Identifikasi Polres Muba, Sidik Jari Prada DP 70,6 Persen cocok IDN Times/Rangga Erfizal

Candra mengungkapkan, saat memeriksa kamar nomor 06, dirinya belum mengetahui dimana posisi utuh mayat tersebut berada. Tapi hanya melihat bentuk kamar yang berantakan. Springbed, bantal, serta guling tergeletak tak beraturan.

“Saya masuk ke kamar melakukan pengamatan dulu. Springbed ada dua kiri dan kanan, posisinya dirapatkan. Saya lakukan pengamatan dari luar dan terlihat ada kaki yang muncul ke atas,” ungkap Candra.

Kemudian, sambungnya, langsung mengecek kasur yang ada di dalam dan mendapatkan ada jenazah seorang perempuan yang sudah membengkak, lantaran kondisi sudah cukup lama.

“Saya lihat kalau springbed  yang sebelah kanan sobek sedemikian rupa. Ada 3 lapisan busa seperti yang sengaja di sobek, agar cukup untuk memasukkan tubuh korban. Sobekannya membentuk huruf H. Mayat perempuan tersebut ada di dalamnya,” sambung dia.

2. Petugas Identifikasi Satreskrim Polres Muba temukan mayat korban sangat mengenaskan

Hasil Identifikasi Polres Muba, Sidik Jari Prada DP 70,6 Persen cocok IDN Times/Rangga Erfizal

Mendapati mayat perempuan tanpa busana yang di masukan dalam springbed, Candra langsung mengidentifikasi jenazah tersebut. Menurut Candra, kondisi jenazah sudah mengalami pembengkakan karena sudah beberapa hari berada di udara terbuka.

“Saya lihat jenazahnya sudah dengan tangan terpotong. Kondisi mayat sudah membengkak, dalam keadaan terlentang dengan kaki sebelah kanan menekuk ke atas. Kulit sudah mulai mengelupas, mata melotot dan lidah menjulur. Bagian perut sampai paha ditutupi koper. Di dalam koper ada gagang gergaji, kantong plastik bertuliskan nama tempat penjualan tas Uda Burhan dan bekas jajanan sate serta jeruk,” terang dia.

Diduga, sambung Candra, terdakwa Prada Deri Pramana berniat membakar korban sebelum meninggalkan jenazah penginapan.

“Di dekat kepala korban ada racun nyamuk yang di rangkai sedemikian rupa yang di rangkai dengan karet gelang yang diselipkan tangkai korek api yang disatukan menjadi gumpalan korek api,” sambung dia. 

3. Sidik jari terdakwa identik di botol air kemasan dan daun pintu

Hasil Identifikasi Polres Muba, Sidik Jari Prada DP 70,6 Persen cocok IDN Times/Rangga Erfizal

Setelah mengamati, jelas Candra, Tim identifikasi Polres Muba juga langsung bergerak mencari jejak yang ditinggalkan, terutama sidik jari yang ada di dalam kamar.

Selanjutnya memilah barang-barang yang ditinggalkan terdakwa, seperti botol air mineral. Sidik jari yang terbaca jelas terdapat di daun pintu kamar mandi, yang memiliki kecocokan dengan sidik jari terdakwa Prada Deri Pramana.

“Dari sidik jari yang tertempel di daun pintu kamar mandi, didapati kecocokan dan terbaca dengan skor 70,6 persen, yang artinya sesuai dengan data base milik Deri Pramana. Kita lakukan perbandingan lagi. Jari tersebut identik setelah terbaca jempol, telunjuk. Lalu di botol mineral juga dilakukan perbandingan hasilnya identik,” jelas Candra.

Baca Juga: Saksi Sempat Emosi Akibat Keterangan Terdakwa Prada DP Selalu Berubah

4. Terdakwa dua kali datang ke toko tas dan membeli 4 tas

Hasil Identifikasi Polres Muba, Sidik Jari Prada DP 70,6 Persen cocok IDN Times/Rangga Erfizal

Selain menghadirkan saksi fakta dari Tim identifikasi Polres Muba, Oditur PM Palembang juga memanggil Rafida (54), tempat terdakwa Prada Deri membeli tas besar. Dalam kesaksiannya, Rafida menyampaikan, pertemuannya dengan terdakwa sekitar tanggal 8 Mei 2019.

“Saya didatangi oleh pihak Kepolisian Sungai Lilin pada hari Jumat (10/5) dan mereka bertanya adakah seseorang yang membeli koper dengan ciri-ciri yang disebutkan. Saya sempat bilang lupa, lalu saya ingat lagi ada. Karena polisi menunjukkan kantong plastik yang sempat saya kasih kepada terdakwa,” kata dia.

Saksi Rafida melanjutkan, lokasi penginapan dan toko miliknya sangat dekat hanya berjarak ratusan meter. Terdakwa Deri sendiri dua kali datang ke toko tersebut. Pertama membeli 3 tas ransel dengan ukuran sedang sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu datang lagi sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saya tanya waktu dia datang buat apa beli banyak, lalu dibalas terdakwa buat teman-temannya. Lalu datang kedua kali, dia beralasan untuk ibunya balik ke Lampung. Karena bulan puasa jadi saya percaya saja, untuk lebaran,” jelas dia.

Wajah terdakwa Deri, tambah saksi Rafida, saat datang ke tokonya terlihat cukup tenang. Tidak ada tanda-tanda habis membunuh orang. 

“Untuk tas ransel saya jual seharga Rp150.000 lalu dia tawar, minta harga Rp95.000 saya berikan. Lalu siangnya datang lagi, membeli koper seharga Rp300.000 saya jualnya Rp350.000 sempat tawar menawar juga. Orangnya biasa aja dia naik motor ke sini sendiri, terus memakai topi, tidak ada yang mencurigakan,” tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya