Gubernur Sumsel Tunjuk Eselon 2 Jabat Plh Bupati OKU

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatra Selatan (DLHP Sumsel), Edward Chandra, ditunjuk oleh Gubernur Herman Deru untuk mengisi kekosongan jabatan di Ogan Komering Ulu (OKU). Penunjukan Edward dilakukan karena dirinya dianggap memahami seluk beluk pemerintahan.
"Saya telah menerima surat keputusan (SK) Plh Bupati dari bapak Gubernur, dan hari ini langsung diminta konsolidasi dengan pemerintah OKU," ujar Edward, Selasa (9/3/2021).
1. Edward jadi perpanjangan tangan Gubernur di daerah
Menurut Edward, dirinya akan bekerja sebagai Plh hingga beberapa waktu ke depan. Ia memastikan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terganggu meski ditinggal Bupati Kuryana Azis yang meninggal dunia, Senin (9/3/2021).
"Ini merupakan perpanjangan Gubernur untuk mengisi tugas sehari-hari sebagai Bupati. Apalagi Wakil sedang non aktif, maka semua sektor di OKU harus tetap berjalan dengan semestinya," kata dia.
Baca Juga: Keluarga Bantah Bupati OKU Kuryana Meninggal Akibat COVID-19
2. Jabatan Sekda bisa diisi eselon 2 sebagai Plh
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU nomor 9 tahun 2015 Perubahan Kedua UU Pemda, ketika terjadi kekosongan di kota dan kabupaten maka perlu dilakukan penunjukan eselon dua atas persetujuan Gubernur.
Namun seseorang yang menjabat Plh dibatasi selama tiga bulan tanpa wewenang mengotak-atik wilayah, sebab kewenangannya hanya sebatas pengawas jalannya pemerintahan sebelum penunjukan Penjabat.
"Nantinya Bupati definitif dapat segera ditunjuk oleh parpol dan DPRD," ungkap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi.
3. Tunggu hasil putusan JA untuk Bupati definitif baru
Wakil Bupati (Wabup) OKU Johan Anuar sejauh ini masih terdakwa. Dirinya masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang, karena terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah pemakaman umum di OKU pada 2013 lalu.
Jika memenangkan persidangan dan diputus inkrah, secara hukum Johan Anuar berhak kembali menjabat sebagai Plt Bupati sampai ditetapkan definitif menggantikan Kuryana Azis. Namun jika hasil sebaliknya, maka status Wabup akan segera diberhentikan.
"Karena status Wabup nonaktif sejak tersangka. Maka sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah, (Johan Anuar) tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah. Statusnya juga sudah naik terdakwa, maka sesuai ketentuan UU status berhenti sementara," jelas dia.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK