Gubernur Sumsel Batalkan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, menerbitkan Surat Edaran (SE) baru yang melarang pembelajaran tatap muka. Menurutnya, belajar tatap muka di sekolah rawan menimbulkan klaster baru COVID-19.
"Kemarin sudah saya tandatangani, surat edaran yang mengatur tatap muka bagi siswa SD, SMP dan SMA sampai ada vaksin," ungkap Deru, Kamis (31/12/2020).
1. Gubernur instruksikan sekolah tetap daring

Ia menegaskan, surat edaran ini berlaku bagi seluruh wilayah Sumsel. Lewat surat itu, semua aktivitas belajar tatap muka bisa ditunda sampai keadaan benar-benar kondusif.
"Semua tatap muka kita larang, kita tetap daring karena khawatir penyebaran virus masih akan terjadi," jelas dia.
Baca Juga: 3 Kabupaten di Sumsel Mengaku Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka
2. Virus berbahaya karena bermutasi lebih cepat

Deru menambahkan, anak-anak akan rentan terpapar COVID-19. Tidak ada yang dapat memastikan setiap kegiatan yang dilakukannya saat tatap muka, bisa aman dari risiko penularan.
"COVID-19 saja sudah masuk ke ibu hamil, bagaimana anak-anak. Apa lagi saya baca artikel jika virus terbaru telah bermutasi sehingga lebih ganas menyebarnya," jelas dia.
3. Anak-anak bakal diutamakan mendapat vaksin

Soal pemberian vaksin, dirinya mengatakan selain tenaga medis dan petugas kesehatan sebagai garda terdepan, pihaknya akan berupaya agar anak-anak juga masuk prioritas.
Hanya saja sejauh ini pihaknya masih menunggu realisasi vaksin untuk Sumsel pada tahun 2021 mendatang, yakni bagi dua juta penduduk.
"Siswa tentu akan dilakukan vaksin juga secara masif di tahun mendatang," tutup dia.
Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Sumsel Beri 4 Syarat Pelaksanaan Belajar Tatap Muka
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Polisi Kembali Segel Sumur Minyak dan Tempat Penyulingan di Keluang
- Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel
- Pengolahan Air Limbah Sei Selayur Diuji September 2023
- ASN Bengkulu yang Hilang Ditemukan Bersama Seorang Pria di Muba
- Bupati OKI Resmi Ajukan Pengunduran Diri Saat Rapat Paripurna
- MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara
- Jumlah Pemilih di Sumsel Berkurang 29.772 Orang, KPU Beberkan Sebabnya
- Pasca Bentrok Ustaz vs Preman, Polisi Berjaga di Ponpes MQ Muba