Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas bernama Askari, membeberkan semua perkara korupsi yang menjeratnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.

Dalam agenda keterangan terdakwa, Askari tidak hanya mengakui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dipergunakan untuk bermain perempuan dan judi, melainkan membiayai uang muka kredit mobil selingkuhannya.

"Saya gunakan juga untuk kredit mobil selingkuhan. Orangnya masih satu kampung dengan saya, berstatus istri orang," ungkap terdakwa Askari dalam sidang virtual, Senin (29/3/2021).

1. Uang paling banyak terpakai untuk judi

default-image.png
Default Image IDN

Askari menjelaskan, uang BLT DD sebesar Rp187 juta tersebut seharusnya digunakan sebagai bantuan COVID-19 di awal pandemik. Penyaluran pun harusnya dilakukan tiga kali sebesar. Namun terdakwa baru menyalurkan satu kali kepada 156 kepala keluarga (KK) sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya.

2. Kuasa hukum tunggu tuntutan JPU

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penasihat hukum terdakwa, Supendi, membenarkan keterangan kliennya yang menggunakan dana BLT DD untuk DP mobil perempuan selingkuhannya. Pihaknya masih menunggu tuntutan JPU mengenai perbuatannya itu.

"Baru nanti akan kita lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kita," ujar dia.

3. Terdakwa dikenakan UU Tipikor

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us