Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Eks Kades ini juga gunakan uang bantuan COVID-19 untuk judi

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas bernama Askari, membeberkan semua perkara korupsi yang menjeratnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.

Dalam agenda keterangan terdakwa, Askari tidak hanya mengakui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dipergunakan untuk bermain perempuan dan judi, melainkan membiayai uang muka kredit mobil selingkuhannya.

"Saya gunakan juga untuk kredit mobil selingkuhan. Orangnya masih satu kampung dengan saya, berstatus istri orang," ungkap terdakwa Askari dalam sidang virtual, Senin (29/3/2021).

1. Uang paling banyak terpakai untuk judi

Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil SelingkuhanPolres Mura rilis tersangka penyelewengan dana desa untuk COVID-19 (IDN Times/Polres Mura)

Askari menjelaskan, uang BLT DD sebesar Rp187 juta tersebut seharusnya digunakan sebagai bantuan COVID-19 di awal pandemik. Penyaluran pun harusnya dilakukan tiga kali sebesar. Namun terdakwa baru menyalurkan satu kali kepada 156 kepala keluarga (KK) sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya.

Baca Juga: Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman Mati

2. Kuasa hukum tunggu tuntutan JPU

Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil SelingkuhanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penasihat hukum terdakwa, Supendi, membenarkan keterangan kliennya yang menggunakan dana BLT DD untuk DP mobil perempuan selingkuhannya. Pihaknya masih menunggu tuntutan JPU mengenai perbuatannya itu.

"Baru nanti akan kita lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kita," ujar dia.

3. Terdakwa dikenakan UU Tipikor

Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil SelingkuhanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Baca Juga: Gerebek Pembuat Senpira, Anggota Polisi OKI Diberondong Peluru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya